Syarat Menjadi Donor ASI

By Puri, Rabu, 5 Agustus 2015 | 07:00 WIB
Syarat Menjadi Donor ASI (Puri)

Tabloid-Nakita.com - Donor ASI adalah salah satu cara untuk membantu bayi yang mengalami kesulitan mendapatkan ASI. Penyebabnya dapat dikarenakan ibu meninggal, bayi masuk NICU, ibu sedang sakit, sedang di dalam inkubator, ASI yang sulit keluar, persedian ASI perah yang habis hingga bayi yang terlantar.Padahal, ASI (Air Susu Ibu) memang sudah lama diyakini dan dibuktikan oleh para peneliti keunggulannya. Bahkan WHO sendiri juga secara resmi telah merekomendasikan bahwa ASI harus diberikan secara eksklusif selama 6 bulan pertama kehidupan seorang bayi.Nah, bagi Ibu yang memiliki ASI berlimpah kebanyakan dari mereka ingin mendonorkan ASInya karena sayang untuk dibuang. Namun, tak semua Ibu bisa menjadi pendonor. Ada syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi oleh Ibu untuk menjadi pendonor. Karena pelaku donor ASI di Indonesia telah dilindungi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 yang berisi persyaratan-persyaratan khusus untuk para pendonor dan penerima donor ASI, yaitu:1. Harus melakukan skrining laboratorium untuk mengetahui apakah kesehatan Ibu aman dan tidak terjangkit penyakit apapun yang dapat membahayakan si kecil.2. Donor ASI dilakukan sesuai permintaan ibu kandung atau keluarga bayi yang bersangkutan.3. Pendonor dalam kondisi kesehatan baik dan tidak mempunyai penyakit.4. Dalam 12 bulan terakhir pendonor mendapat transfusi darah atau produk darah lainnya.5. Identitas, agama dan alamat pendonor ASI diketahui jelas oleh ibu kandung atau keluarga bayi penerima ASI.Namun, sebelum memutuskan untuk memberikan bayi Ibu donor ASI. Sebaiknya konsultasikan terlebih dahulu kepada dokter untuk memastikan keamanannya. Semoga bermanfaat ya, Bu!