Tabloid-Nakita.com - Belakangan ini orangtua sering dibuat khawatir akibat pemberitaan tentang adanya pelecehan dan kekerasan seksual pada anak. Yang membuat getir, kejadiannya sering kali di lingkungan sekolah, tempat yang notabene dipercaya orangtua menitipkan anak-anaknya untuk mendapat pendidikan yang layak.Bahkan, menurut Avin Yusro SPsi., MKes., memaparkan, bahwa UNICEF telah mengeluarkan Hak Anak, seperti, mendapatkan asuhan dengan penuh kasih sayang dalam keluarga sampai dewasa, pendidikan, kesempatan bermain, mengetahui informasi yang bermanfaat, perlindungan dari bahaya, perlindungan dari pelecehan seksual dan diskriminasi, dihargai dan didengar ketika mengemukakan pendapat, dan lain-lain.
Karena itulah, setiap anak sudah selayaknya dilindungi, dan apabila mendapat pelecehan seksual, seharusnya didampingi secara terus-menerus sampai anak terbebas dari traumanya agar ia tetap dapat menjalankan aktivitas sehari-harinya seperti biasa.Tak hanya itu, Dra. A. Kasandra Putranto, Psi., juga menjelaskan, bahwa pelaku kekerasan seksual adalah 90% yang dikenal oleh anak, yaitu 30% keluarga/relative; 50% orang lain (guru, pengasuh, tetangga); dan 10% tidak dikenal sama sekali.
Biasanya, korban kekerasan seksual dominan terjadi pada anak lelaki dibanding anak perempuan dan kebanyakan kekerasan seksual dilakukan oleh laki-laki untuk anak laki-laki. Tapi bukan berarti anak perempuan tidak akan menjadi korban. Kita tetap harus berhati-hati, karena pelaku bisa saja mengincar anak yang ia mau. Selain itu, jika anak mengalami kekerasan seksual, harus ditangani oleh orang yang tepat agar anak mau bercerita dan segera dicarikan solusinya.Anak-anak tentunya dapat melapor ke orang dewasa mengenai kejadian yang dialaminya. Namun pada intinya, jika anak mengalami pelecehan seksual, sebaiknya dibawa ke psikolog foresik agar menemukan fakta yang telah dialami oleh anak tersebut.