Syarat Bila Orangtua Hendak Mengadopsi Anak (2)

By Ipoel , Selasa, 16 Juni 2015 | 05:00 WIB
Syarat Bila Orangtua Hendak Mengadopsi Anak (2) (Ipoel )

Tabloid-Nakita.com - Belajar dari kasus proses adopsi Angeline yang keliru, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan sebelum mengadopsi anak. Supaya berbagai masalah di kemudian hari akibat adopsi anak tidak terulang, yuk pelajari syarat bila orangtua hendak mengadopsi anak.

Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, syarat bila orangtuaa hendak mengadopsi anak memang sangat ketat. Syarat yang dimaksud adalah mulai dari catatan sipil, surat asal usul anak, surat domisili, laporan perkembangan anak, serta surat pernyataan akan memberi dua kewarganegaraan bagi pengadopsi luar negeri.

Lantas seperti apa prosedur resmi adopsi anak? Berikut prosedurnya: 1. Ajukan surat permohonan ke pengadilan di wilayah tempat tinggal calon anak angkat. Pemerintah telah menunjuk dua yayasan untuk melayani proses adopsi, yaitu Yayasan Sayap Ibu (Jakarta) dan Yayasan Matahari Terbit (Surabaya). 2. Petugas dari dinas sosial akan mengecek; mulai dari kondisi ekonomi, tempat tinggal, penerimaan dari calon saudara angkat (bila sudah punya anak), pergaulan sosial, kondisi kejiwaan, dan lain-lain. Pengecekan keuangan dilakukan untuk mengetahui pekerjaan tetap dan penghasilan memadai. Untuk WNA, harus ada persetujuan/izin untuk mengadopsi bayi Indonesia dari instansi yang berwenang dari negara asal. 3. Anda dan calon anak angkat diberi waktu untuk saling mengenal dan berinteraksi. Pengadilan akan mengizinkan membawa si anak untuk tinggal selama 6-12 bulan, di bawah pantauan dinas sosial. 4. Menjalani persidangan dengan menghadirkan minimal dua saksi. 5. Permohonan disetujui atau ditolak. Bila disetujui, akan dikeluarkan surat ketetapan dari pengadilan yang berkekuatan hukum. 6. Surat persetujuan itu dasar untuk mencatatkan ke kantor catatan sipil. Proses minimal yang harus dijalankan calon orangtua angkat adalah surat pernyataan orangtua ketika menyerahkan anak. Untuk calon anak angkat yang berasal dari panti asuhan, yayasan harus mempunyai surat izin tertulis dari Menteri Sosial yang menyatakan yayasan tersebut telah diizinkan di bidang kegiatan pengangkatan anak. Calon orangtua angkat kemudian mengajukan permohonan ke pengadilan negeri, calon anak angkat juga harus mendapat izin tertulis dari Menteri Sosial/pejabat yang ditunjuk. Setelah permohonan itu diterima pengadilan negeri, pemeriksaan pun akan segera dilakukan. Ada dua tahap selama proses di pengadilan. Tahap pertama: Pengadilan mendengar langsung saksi-saksi, calon orangtua angkat, orangtua kandung, badan atau yayasan sosial yang telah mendapat izin dari pemerintah di sini yaitu Departemen Sosial, seorang petugas/pejabat instansi sosial setempat, calon anak angkat (jika dia sudah bisa diajak bicara), dan pihak kepolisian setempat (Polri). Tahap kedua: Pengadilan memeriksa bukti-bukti berupa surat-surat resmi, akte kelahiran/akte kenal lahir yang di tandatangani Wali Kota atau Bupati setempat, surat resmi pejabat lain, akte notaris dan surat-surat di bawah tangan (korespondensi), surat-surat keterangan, pernyataan-pernyataan dan surat keterangan dari kepolisian tentang calon orangtua angkat dan anak angkat. Sebelum dikeluarkan penetapan sebagai jawaban dari permohonan adopsi, pengadilan memeriksa dalam persidangan tentang latar belakang motif kedua belah pihak (pihak yang melepas dan pihak yang menerima anak angkat). Tahap akhir berupa penjelasan hakim tentang akibat hukum yang ditimbulkan setelah melepas dan mengangkat calon anak angkat. Sebelum memberikan penetapan hakim memeriksa keadaan ekonomi, kerukunan, keserasian kehidupan keluarga, serta cara mendidik orangtua angkat.

Kira-kira tiga sampai empat bulan proses penetapan status anak adopsi/anak angkat itu selesai. Penetapan itu disertai akte kelahiran pengganti yang menyebutkan status anak sebagai anak angkat orangtua yang mengadopsi. Hasil dari rumitnya persyaratan ini adalah adopsi tidak bisa dibatalkan oleh siapapun.