Mengenal Keguguran

By Faras, Sabtu, 21 Juni 2014 | 12:00 WIB
Mengenal Keguguran (Faras)

TabloidNakita.com - Amit-amit sih kalau kejadian, tapi Mama perlu tahu kok tentang seluk beluk keguguran.? Keguguran Berdasarkan waktu kejadian.Jika terjadi sebelum minggu ke-12 kehamilan disebut keguguran dini, dan keguguran lambat jika terjadi setelah minggu ke-12. ? Keguguran penuh dan tidak penuh. Disebut keguguran penuh apabila jaringan janin dan plasenta keluar seluruhnya dari rahim pada saat keguguran. Disebut keguguran tidak penuh jika sebagian jaringan fetus/janin tertinggal dalam rahim.? Keguguran spontan.Yakni keluarnya janin dari dalam rahim sebelum dapat hidup mandiri. Biasanya terjadi di kehamilan trimester pertama atau bahkan sebelum seorang wanita menyadari dirinya hamil. Dengan kata lain, abortus spontan bisa terjadi tanpa diketahui karena gejalanya mirip haid hanya lebih berat dan lebih terasa tegang. Maka itu waspadai bila Anda mengalami keluarnya bercak-bercak darah yang terus-menerus, perdarahan disertai nyeri di bagian tengah perut dan kadang-kadang disertai sakit pinggang serta terdapat bekuan darah.Penyebab abortus jenis ini adalah kelainan embrio, janin atau plasenta kekurangan hormon, penyakit infeksi yang diderita ibu hamil seperti gondong, cacar air dan campak atau juga reaksi auto-immune dimana sel-sel kekebalan ibu menyerang janin. ? Keguguran yang mengancam. Biasanya terjadi di antara kehamilan timester pertama dan kedua awal. Tanda-tandanya: ibu mengalami kontraksi, perdarahan, dan bisa disertai keluarnya cairan. Janin bisa diselamatkan jika masih dalam kondisi baik dan ostium (lubang rahim) belum terbuka. Sebaliknya jika lubang rahim sudah terbuka, dokter tidak bisa berbuat banyak. Kemungkinan yang terjadi adalah abortus spontan.? Abortus lanjut. Keluarnya hasil konsepsi yang disebabkan kelainan plasenta dan serviks atau ibu hamil terpapar bahan beracun seperti asap rokok, alkohol dan bahan kimia. Tanda-tandanya sama dengan abortus spontan.SIAPA YANG BERISIKO KEGUGURAN:• Ketika mengandung berusia lebih dari 33 tahun atau suami berusia lebih dari 53 tahun. • Pernah mengalami keguguran lebih dari 3 kali. • Pernah melahirkan bayi meninggal atau bayi cacat. • Punya keluarga dengan riwayat keguguran.