Ternyata, Ini Syarat USG yang Aman untuk Janin

By Ipoel , Rabu, 20 September 2017 | 06:15 WIB
USG Tidak Boleh Sembarangan (Ipoel )

Nakita.id - USG adalah alat ajaib yang dapat mengintip kondisi janin di dalam kandungan.

Teknologi USG atau ultrasonografi sudah diperkenalkan sejak tahun 1960-an oleh Prof. Ian Donald, seorang pelopor USG diagnostik asal Skotlandia.

Munculnya teknologi USG merupakan impian para ahli kebidanan, seperti Ian, untuk memiliki alat pencitraan yang tidak “merugikan” janin, aman dan mudah dioperasionalkan.

Sebelumnya, dokter menggunakan foto sinar-X atau rontgen yang  memiliki efek buruk berupa radiasi yang dapat merusak sel tubuh.

Baca juga: Kapan Harus Melakukan USG lewat Vagina?

Hingga saat ini teknologi USG berkembang semakin canggih, dimulai dari gambar hitam putih tak bergerak (2 dimensi), rekonstruksi 3 dimensi, hingga 4 dimensi atau gambar bergerak (live 3D). 

USG yang dilakukan oleh dokter yang kompeten dinyatakan aman untuk janin.

Kompetensi itu meliputi cara memanfaatkan gelombang ultrasonik dan efisiensi waktu pemeriksaan (tidak boleh terlalu lama)

Meski aman, USG pada ibu hamil tidak boleh dilakukan sembarangan. Frekuensi pemakaiannya harus sesuai dengan aturan medis.

Kesepakatan internasional mengenai pemanfaatan USG yaitu, pertama, dilakukan pada usia kehamilan 10—14 minggu.

Baca juga: Mengapa Ibu Hamil Perlu Melakukan USG 4 Dimensi? 

USG di masa ini untuk menentukan apakah ibu positif hamil atau tidak, melihat lokasi janin, menentukan usia kehamilan, penapisan kelainan bawaan, apakah ada kehamiln ganda, juga apakah ada kelainan organ kandungan. 

Pemeriksaan USG berikutnya dilakukan pada kehamilan 28—32 minggu untuk mendeteksi kelainan bawaan yang jarang terjadi atau baru muncul pada trimester ketiga, pemantauan pertumbuhan janin, dan penilaian kesejahteraan janin.

Kehamilan 20—22 minggu adalah waktu terbaik untuk menapis kelainan jantung bawaan. 

Selain pada waktu-waktu tersebut, USG akan dilakukan bila dokter mencurigai adanya masalah pada kehamilan.

Baca juga: 5 Cara Menebak Jenis Kelamin Bayi Tanpa USG

Setelah melakukan pemeriksaan dengan USG, dokter yang baik akan memberikan penjelasan kepada kita mengenai kondisi janin, apakah normal atau tidak? Mulai ukuran lingkar kepala janin, panjang lengan atas, lingkar perut, panjang paha, berat badan, umur, hingga dinding perut, yang berurutan secara sistematis.

Secara etika kedokteran, dokter yang melakukan USG adalah dokter yang sudah mempunyai sertifikat kompetensi dalam bidang USG yang dikeluarkan perkumpulan profesi atau badan dunia semacam WHO.

Sertifikasi ini menunjukkan yang bersangkutan berkompeten melakukan USG, mengingat teknik-teknik melakukan dan membaca USG harus dipelajari dengan baik dan benar, guna mendukung hasil yang akurat.

Maka, ketika ingin melakukan USG, pilihlah dokter yang sudah tersertifikasi.

Kalau perlu tanyakan kepada suster dan dokter, apakah mereka sudah memiliki sertifikasi USG atau belum.