Kriteria itu tertuang dalam 10 langkah menuju keberhasilan menyusui (LMKM) sebagaimana tercantum dalam Kepmenkes RI No. 450/MENKES/SK/IV/2004 adalah sebagai berikut:
- Sarana Pelayanan Kesehatan (SPK) mempunyai kebijakan Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu (PP-ASI) tertulis yang secara rutin dikomunikasikan kepada semua petugas.
- Melakukan pelatihan bagi petugas dalam hal pengetahuan dan keterampilan untuk menerapkan kebijakan tersebut.
- Menjelaskan kepada semua ibu hamil tentang manfaat menyusui dan penatalaksanaannya dimulai sejak masa kehamilan, masa bayi lahir sampai umur 2 tahun, termasuk cara mengatasi kesulitan menyusui.
- Membantu ibu mulai menyusui bayinya dalam 30 menit setelah melahirkan, yang dilakukan di ruang bersalin. Apabila ibu mendapat operasi sesar, bayi disusui setelah 30 menit ibu sadar.
- Membantu ibu bagaimana cara menyusui yang benar dan cara mempertahankan menyusui meski ibu dipisah dari bayi atas indikasi medis.
- Tidak memberikan makanan atau minuman apa pun selain ASI kepada bayi baru lahir.
- Melaksanakan rawat gabung dengan mengupayakan ibu bersama bayi 24 jam sehari.
- Membantu ibu menyusui semau bayi tanpa pembatasan lama dan frekuensi menyusui.
- Tidak memberikan dot atau empeng kepada bayi yang diberi ASI.
- Mengupayakan terbentuknya Kelompok Pendukung ASI (KP-ASI) dan rujuk ibu kepada kelompok tersebut ketika pulang dari Rumah Sakit/Rumah Bersalin/Sarana Pelayanan Kesehatan.