Normalnya janin berada dalam rahim ibu selama 37-41 minggu. Kelahiran sebelum 37 minggu dikategorikan sebagai kelahiran prematur. Secara teori batas minimal usia kehamilan bayi yang masih dapat diupayakan untuk dipertahankan hidupnya adalah 24-25 minggu, dengan tingkat kematian sekitar 20% untuk 24 minggu dan 65% untuk usia 25 minggu, dan berat badan minimal 500 gram. Sedangkan di Indonesia batas usia kehamilan bayi yang dapat dipertahankan hidup dengan tingkat kualitas perkembangan yang cukup baik adalah usia 27 minggu dan dengan berat badan minimal 700 gram.
Seperti dikutip dari Kompas.com, US National Institutes of Health telah melakukan penelitian terhadap 700 varian DNA pada 190 gen ibu yang melahirkan bayi prematur dan yang melahirkan bayi cukup bulan. Darah tali pusat bayi mereka juga diperiksa untuk mengetahui variannya. Dari penelitian tersebut terungkap bahwa variasi gen lebih sering ditemukan pada para ibu yang melahirkan bayi prematur dan juga bayinya. Bayi yang membawa gen "interleukin 6 receptor" cenderung lahir lebih dini. Gen ini diyakini memegang peran penting dalam mengatur sistem imun untuk melawan infeksi dan peradangan. Bila terjadi infeksi, gen tersebut akan mengirim sinyal pada tubuh untuk segera menyiapkan diri pada persalinan.
Kadar gen interleukin 6 yang terlalu tinggi dalam cairan ketuban dan darah bayi diduga menyebabkan bayi lahir sebelum waktunya meski sebenarnya tidak terjadi infeksi. Hipotesanya adalah ibu atau janinnya menerima sinyal untuk kelahiran lebih awal bila lingkungan di dalam rahim sudah tidak nyaman. Misalnya saat terjadi infeksi di rahim. Sinyal yang dikirim tubuh untuk segera melahirkan memiliki manfaat, antara lain melindungi si ibu dari infeksi sehingga ia kelak masih bisa hamil lagi.