Kakak Mengawasi Adik Bayi, Bolehkah?

By Ipoel , Selasa, 28 Mei 2013 | 07:00 WIB
Kakak Mengawasi Adik Bayi, Bolehkah? (Ipoel )

Siapa saja yang boleh “dititipi” untuk mengawasi bayi? Bolehkah meminta si kakak untuk membantu menjaganya? Tentu boleh-boleh saja, tapi sebaiknya paling tidak si kakak sudah duduk di bangku SD. Anak-anak usia sekolah dasar sudah mengerti instruksi orangtuanya. Di bawah itu, selain belum sepenuhnya bisa mengerti, bisa jadi malah “mencelakakan” adiknya secara tidak sengaja. Misalnya karena gemas atau bermaksud mengajak bercanda, si kakak malah meremas atau bahkan menggigit adik bayinya. Yang seperti ini tentu malah berbahaya.

Tapi kalau orangtua hendak meninggalkannya ke luar rumah, meski hanya sebentar atau meninggalkannya lebih dari satu jam, tentu harus ada orang dewasa yang mengawasinya. Tidak bisa minta bantuan kakaknya yang masih anak-anak untuk menjaganya. Ini mutlak. Dalam satu jam, apa saja bisa terjadi, contoh popoknya basah, tentu harus orang dewasa yang menggantikannya, begitu juga kalau menangis sehingga perlu digendong atau disusui dari gelas/botol dengan benar.

Hal lain yang juga harus dipertimbangkan adalah usia bayi. Kalau bayi baru lahir sampai usia 3 bulanan, haruslah ada orang dewasa yang membantu mengawasi. Tapi kalau sudah agak besar, misalnya di atas 8 bulan, boleh saja si kakak diminta mengawasinya sebentar sementara orangtua mengerjakan suatu keperluan di dalam rumah. Kondisi khusus lain yang juga harus diperhatikan adalah kesehatan anak, baik bayi maupun kakak/orang dewasa yang diminta mengawasi. Jangan meminta kakak mengawasi bayi yang sedang sakit, begitu pun kakak/orang dewasa yang sedang sakit jangan diminta menjaga adik bayi karena bisa menularinya.