Anak Pangeran Harry dan Meghan Markle Mungkin Ada yang Tidak Miliki Predikat Kerajaan, Mengapa?

By Fita Nofiana, Selasa, 5 Juni 2018 | 20:01 WIB
Pangeran Harry dan Meghan Markle resmi menikah pada 19 Mei 2018 (rsvplive.ie)

Nakita.id - Setelah menikah, Pangeran Harry dan Meghan Markle diberikan gelar baru yaitu Duke dan Duchess of Sussex oleh Ratu Elizabeth.

BACA JUGA: 5 Foto Ini Buktikan Miripnya Putri Charlotte dan Ratu Elizabeth II, Sulit Dibedakan!

Mengingat gelar tersebut, lalu bagaimana dengan gelar kerajaan untuk anak mereka nanti?

Seperti yang dilaporkan oleh PEOPLE, pangkat seorang duke yang diberikan kepada Harry dan Meghan dapat, oleh hukum Kerajaan, hanya diteruskan ke putra mereka nanti.

Namun, gelar kerajaan tak akan didapatkan jika anak mereka nanti adalah anak perempuan.

Hal itu, mungkin akan terlihat cukup tidak adil bagi Meghan yang begitu menjunjung tinggi kesetaraan perempuan.

Bahkan, di laman resmi kerajaan, Meghan sendiri menyatakan "Saya bangga menjadi seorang wanita dan seorang feminis.

BACA JUGA: Sebelum Bikin Kue Kering untuk Lebaran, Yuk Perhatikan Trik Ini!

Seperti yang sebelumnya dilaporkan oleh Now To Love, kemungkinan ada potensi berubahnya keputusan kerajaan tentang keturunan bangsawan pada anak Pangeran harry dan Meghan Markle nanti.

Sebab hal itu juga nyatanya terlihat pada perubahan gelar pada anak-anak Pangeran William dan Kate Middleton.

Sebelumnya Pangeran George bergelar HRH George, sementara Putri Charlotte adalah Lady Charlotte Mountbatten-Windsor.

Namun pada tahun 2012, Ratu Elizabeth II memutuskan, bahwa perlu ada perubahan.