Nakita.id - Setelah menuai polemik di tengah masyarakat, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akhirnya menunda penerapan kenaikan tarif Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) hingga waktu yang belum ditentukan.
Semula perubahan tarif itu akan diberlakukan mulai Rabu (20/6/2018)kemarin, tepat pukul 00.00 WIB.
Penundaan tersebut, bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan sejumlah Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dalam menyosialisasikan perubahan secara lebih intensif kepada masyarakat.
BACA JUGA: Sudah 3 Bulan, Begini Perubahan Aafiyah Putri Siti Nurhaliza, Cantik!
Kepala BPJT, Herry Trisaputra Zuna mengatakan, penundaan itu dilakukan sampai masa sosialisasinya cukup.
"Sampai cukup sosialisasinya," ujar Herry secara singkat.
Menurut Kementrian PUPR, keputusan menunda kenaikan tarif itu juga diambil setelah mempertimbangkan masukan dari berbagai elemen masyarakat terkait.
Sementara itu, Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Desi Aryani mengatakan akan mengikuti arahan Kementrian PUPR.
"Kami ikut saja arahan Menteri PUPR," ujar Desi.
BACA JUGA: Mengaku OCD, Zaskia Adya Mecca Stres Lihat Anaknya Bermain Pasir
Sebelumnya diberitakan, BPJT akan menaikan tarif Tol JORR pada Rabu (20/6/2018) kemarin, pukul 00.00 WIB.
Setelah perubahan tersebut nantinya kendaraan golongan 1 berupa sedan, jip, pikap/ truk kecil, dan bus dikenai tarif Rp 15.000, sedangkan golongan 2 dan 2 dikenakan tarif Rp 15.500, serta golongan 4 dan 5 tarifnya Rp 30.000.