Dengan Waze Tak Dipusingkan Oleh Peraturan Ganjil Genap di Jakarta

By Nia Lara Sari, Senin, 2 Juli 2018 | 17:40 WIB
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bekerjasama dengan Waze meluncurkan fitur navigasi yang telah dilengkapi dengan implementasi Ganjil Genap di sejumlah ruas jalan. (pocketnow.com)

Nakita.id - Apakah moms atau Dads masih kerepotan mengikuti kebijakan ganjil genap kendaraan di Jakarta?

Tenang, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bekerjasama dengan Waze meluncurkan fitur navigasi yang telah dilengkapi dengan implementasi Ganjil Genap di sejumlah ruas jalan.

Fitur ini didesain khusus untuk memudahkan pengendara saat melintas di ruas jalan yang diterapkan kebijakan Ganjil Genap.

BACA JUGA: Peraturan Ganjil Genap di Jakarta Menjadi 15 jam Jelang Asian Games 2018, Ini Penjelasannya

"Tanggal 18 Oktober 2017, kita bersama Waze telah resmi meluncurkan fitur navigasi dengan implementasi kebijakan Ganjil Genap," ujar Andri Yansyah, Kepala Dishub DKI Jakarta, dilansir dari Wartakota.

Andri menuturkan, kerjasama ini bermula dari tahun lalu saat perwakilan dari Dishub dan Jakarta Smart City mempresentasikan kebijakan pengaturan lalu lintas Ganjil Genap yang diterapkan di ruas Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin.

"Presentasi dilakukan dengan menggunakan olahan data Waze pada acara Waze-CCP Summit Meeting yang bertempat di Google Paris. Dari situ disepakati kerjasama ini," ungkapnya.

BACA JUGA: Ingat Kasus 'Kopi Sianida Jessica'? Ternyata Ada Kasus Lebih Mengerikan yang Masih Jadi Misteri!

Kepala Seksi Angkutan Orang dalam Trayek Dishub DKI Jakarta, Fajar Nugrahaeni, menjelaskan untuk mengaktifkan fitur ini,hanya perlu beberapa langka berikut: