Nakita.id - Pada Kamis (26/7/2018) kemarin, Ahmad Dhani berserta istrinya, Mulan Jameela, resmi mengganti nama yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Perubahan nama ini disahkan melalui mekanisme persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Persidangan ini juga dihadiri oleh 2 saksi, yaitu Memet Indrawan dn Mira.
BACA JUGA: Melalui Pengadilan, Akhirnya Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Ubah Namanya di KTP
Pasangan ini memutuskan untuk mengesahkan nama panggungnya menjadi nama resmi mereka.
Dhani mengganti namanya dari Dhani Ahmad Prasetyo menjadi Ahmad Dhani Prasetyo.
Sedangkan Mulan mengganti Raden Wulansari menjadi Mulan Jameela.
"Pemohon telah mengajukan permohonan perubahan dari Dhani Ahmad Prasetyo menjadi Ahmad Dhani Prasetyo..... Demikian saya tetapkan pada hari ini," ucap hakim membacakan putusan, Kamis (26/7/2018).
BACA JUGA: Koleksi Barang Antik, Intip Yuk Museum Ala Ahmad Dhani di Rumahnya
Dhani pribadi menuturkan alasannya karena nama 'Ahmad' lebih benar berada di depan nama.
"Ayah saya memberi nama Dhani Ahmad Prasetyo, tetapi menurut saya adabnya yang benar Ahmad di depan," jelas Dhani, melansir Tribun Seleb.