Bantah Rumor Pemangkasan Layanan, BPJS Pastikan Tetap Jamin Persalinan dan 2 Layanan Lain, Asalkan

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Sabtu, 28 Juli 2018 | 14:23 WIB
Pengakuan BPJS Kesehatan tentang pemangkasan layanan (KOMPAS.COM)

Nakita.id - Beredarnya rumor pemangkasan tiga layanan kesehatan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menimbulkan banyak kekhawatiran dari masyarakat, khususnya bagi perempuan yang tengah hamil.

Pasalnya, BPJS Kesehatan dikabarkan menerapkan implementasi baru, dengan menyesuaikan tiga layanan yaitu pelayanan katarak, persalinan atau bayi yang baru lahir dan rehabilitasi medik dengan anggaran yang ada.

BACA JUGA: Mulai 25 Juli 2018, 3 Pelayanan Kesehatan Ini Disesuaikan Anggaran BPJS Kesehatan, Melahirkan Anak Termasuk!

Sebelumnya, dalam laman BPJS Kesehatan, pihaknya menyampaikan bahwa tidak bermaksud membatasi pelayanan peserta JKN-KIS, namun untuk menyesuaikan kemampuan penjaminan pembiayaan dari BPJS Kesehatan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Nopi Hidayat menjelaskan bahwa ketiga pelayanan kesehatan itu tetap dijamin oleh BPJS Kesehatan.

"Kami tegaskan, semua pelayanan itu tetap dijamin oleh skema JKN-KIS. Perdir itu terbit dimaksudkan untuk mengoptimalkan mutu pelayanan dan efektivitas penjaminan kesehatan," kata Nopi, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (27/7/2018).

Sebelumnya beredar kebijakan dari BPJS Kesehatan yang menimbulkan keresahan di masyarakat, yaitu:

BACA JUGA: Foto Kehamilan, Rini Yulianti Disebut Mirip Pemeran Chandra Nandini

Per 25 Juli 2018, BPJS Kesehatan menerapkan implementasi (1) Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan, (2) Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat, dan (3) Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.

Di media sosial, terutama Twitter, para warganet mempertanyakan kebenaran informasi yang menyebutkan penghapusan tiga layanan itu. Lebih detail, berikut penjelasan BPJS:

Pelayanan Katarak

Untuk pelayanan katarak, BPJS Kesehatan akan menjamin pelayanan operasi katarak sesuai dengan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan.

"Peserta penderita katarak dengan visus (lapang pandang penglihatan) pada kriteria tertentu dengan indikasi medis dan perlu mendapatkan operasi katarak, akan tetap dijamin BPJS Kesehatan," ujar Nopi.

Namun penjaminan ini tetap memperhatikan kapasitas fasilitas kesehatan seperti jumlah tenaga dokter mata dan dokter yang memiliki sertifikasi kompetensi.

BACA JUGA: Biasa Berpenampilan Seram, Ini Lucunya Limbad Lakukan Kiki Challenge

Bayi Baru Lahir Sehat

BPJS Kesehatan akan menjamin semua jenis persalinan baik normal (baik dengan penyulit maupun tanpa penyulit) maupun caesar, termasuk pelayanan untuk  bayi baru lahir beserta ibunya.

Namun, apabila bayi membutuhkan pelayanan atau sumber daya khusus, maka diatur dalam Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat, faskes dapat menagihkan klaim di luar paket persalinan.

Rehabilitasi Medik Rehabilitasi medik atau fisioterapi tetap dijamin dengan kriteria frekuensi maksimal yang ditetapkan dalam Peraturan Dirjen Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan.

Tindakan rehabilitasi yang semula bisa dilakukan lebih dari 2 kali dalam satu minggu, kini dibatasi menjadi maksimal 2 kali setiap minggunya.

Jadi, implementasi 3 aturan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi atau mencabut pelayanan kesehatan yang diberikan, namun penjaminan pelayanan tersebut disesuaikan dengan kemampuan keuangan BPJS Kesehatan.

BACA JUGA: Jadi Sosok yang Paling Disorot, Lihat yang Dilakukan Meghan Markle!

(Artikel ini pernah tayang di Kompas.com dengan judul BPJS Kesehatan Pastikan Tetap Jamin Persalinan dan Dua Layanan Lainnya)