Nakita.id - Juli 2018 Jakarta memang sudah menerapkan sistem ganjil genap pada sejumlah titik jalan ibukota.
Uji coba tersebut dilakukan selama satu bulan penuh sehingga belum diberlakukan adanya sanksi tertentu.
Namun hari ini, tepat 1 Agutus 2018 sanksi tilang akan diberlakukan secara tegas.
BACA JUGA : Kebiasaan Berkendara yang Membahayakan pada Perempuan, Nomor 3 Sering!
Perluasan ganjil genap akan diberlakukan selama 15 jam dalam sehari pukul 06.00 WIB sampai 21.00 WIB, mulai Senin sampai Minggu.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan bahwa sanksi tilang sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Aturannya memang seperti itu, jadi tidak ada lagi keringanan buat pelanggar," Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, Senin (30/7/2018) seperti dikutip dari Kompas.com.