Menteri PPPA: Pernikahan Harusnya Di Atas Usia 21 Tahun, UU Perkawinan Diubah

By Nia Lara Sari, Senin, 6 Agustus 2018 | 17:39 WIB
Mentri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA)

Nakita.id - Fenomena perkawinan usia anak masih menjadi polemik yang belum tuntas, meskipun sudah banyak kasus yang terungkap ke publik.

Padahal sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang membatasi usia nikah untuk laki-laki minimal 19 tahun dan perempuan 16 tahun.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan 1 dari 4 anak perempuan di Indonesia telah menikah pada umur kurang dari 18 tahun pada 2008 hingga 2015.

BACA JUGA: Kemarin Bertunangan, Ibunda Tasya Bocorkan Bulan Pernikahan Anaknya!

Tercatat 1.348.886 anak perempuan telah menikah di bawah usia 18 tahun pada 2012. Bahkan setiap tahun, sekitar 300.000 anak perempuan di Indonesia, menikah di bawah usia 16 tahun.

Walaupun angka perkawinan usia anak terus menurun setiap tahunnya, hal tersebut tergolong masih sangat lambat.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise sangat prihatin melihat tingginya angka perkawinan usia anak di Indonesia.

BACA JUGA: Artis Hingga Menteri, Intip Penampilan Mereka Saat Hadiri Resepsi Tasya Kamila