Nakita.id - Sebagai bentuk penertiban lalu lintas, Pemprov DKI Jakarta menetapkan peraturan ganjil genap. Peraturan tersebut sebenarnya sudah diterapkan sejak Juli 2018 di sejumlah titik jalan Jakarta. Akan tetapi, pada Juli 2018 bersifat uji coba, sehingga belum diberlakukan adanya sanksi tertentu. Namun, mulai 1 Agustus 2018 peraturan ganjil genap sudah diberlakukan secara tegas, sehingga jika melanggar akan diberikan sanksi. BACA JUGA: Kekuatan 'Sentuhan Ibu' Bagi Mytha Lestari pada Buah Hatinya Kala Peraturan ganjil genap di Jakarta ini berlaku hari Senin hingga Minggu pada pukul 06.00 hingga 21.00 WIB. Bukannya berjalan lancar, peraturan ini justru menuai pro kontra dari sejumlah masyarakat. Bahkan aturan ganjil genap digugat oleh warga kepada Mahkamah Agung (MA).