Nakita.id - Beberapa bulan yang lalu, banyak warganet yang menyoroti pernikahan pria 41 tahun dengan anak 11 tahun.
Parahnya anak tersebut dijadikan menjadi istri ketiga.
Insiden viral tersebut kemudian banyak menjadi perdebatan karena termasuk pernikahan anak.
BACA JUGA:Ingat Pria Tua Nikahi Gadis 11 Tahun? Anak Berkata; Sahabatku Jadi Ibu Tiriku!
Banyak warga Malaysia mengritik keputusan pemerintah di mana seharusnya batas usia minimum pernikahan adalah 16 tahun.
Sebagai hasil perdebatan, maka pemerintah kemudian menetapkan batasan usia 18 tahun.
Sebagai hasil dari perdebatan itu, pemerintah telah merencanakan untuk meningkatkan usia yang dibutuhkan untuk menikah menjadi 18 untuk wanita.
Pada Juli 2018, wakil perdana menteri Datuk Seri Wan Azizah Wan Ismail mengumumkan bahwa pemerintah berencana untuk mengubah UU Anak 2016 dan Pemberlakuan Keluarga Islam untuk meningkatkan usia minimum untuk menikah dari 16 hingga 18 tahun untuk perempuan.
Sebelum ini, Undang-undang Hukum Keluarga Islam di Malaysia menyatakan bahwa usia hukum untuk menikahi perempuan adalah 16 tahun dan 18 tahun untuk pria.
Pernikahan saya telah mempengaruhi semua orang dan mendorong pemerintah untuk meningkatkan perkawinan minimum (bagi perempuan). Saya merasa benar-benar buruk dan marah" ujar pria yang menikhi anak 11 tahun itu.
Sementara itu, seorang pejabat senior Thailand mengatakan bahwa pengantin anak, Ayu, kembali ke Thailand setelah menerima banyak tekanan dari pers Malaysia.
Dia juga menjalani konseling kesehatan mental karena sorotan media yang kuat atas pernikahannya itu.