Peraturan tersebut dibuat Raja George I karena masalah pribadi.
"Peraturan ini berawal pada masa pemerintahan George I. Dia melakukan itu karena ia memiliki hubungan yang buruk dengan putranya, sehingga mereka membuat hukum tentang bagaimana hak asuh anak berada di tangan raja sepenuhnya," ujar sang ahli kerajaan.
Jadi, hak-hak menyangkut anak-anak pangeran jadi keputusan Sang Penguasa, sedangkan orangtua kandungnya hanya bisa memberikan pendapat untuk dijadikan pertimbangan.