Dampak Besar Sistem Baru Rujukan BPJS Berjenjang, Mempersulit Berbagai Pihak

By Shevinna Putti Anggraeni, Rabu, 3 Oktober 2018 | 14:32 WIB
Dampak sistem baru rujukan berjenjang BPJS, mempersulit banyak pihak (Kompas.com)

Nakita.id - Sejak 22 September 2018 lalu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) memberlakukan aturan baru tentang rujukan berjenjang.

Masyarakat harus dirujuk ke rumah sakit tipe D dahulu sebelum ke rumah sakit tipe C, B dan A untuk berobat.

Aturan baru sistem rujukan BPJS ini bertujuan untuk mencegah defisit anggaran.

Baca Juga : Beli Kacamata Bisa 'Gratis' dengan BPJS Kesehatan, Catat Caranya Moms!

Alih-alih mampuh mencegah defisit anggaran, aturan baru sistem rujukan BPJS berjenjang ini justru mempersulit berbagai pihak, khususnya para pasien.

Perlu diketahui rumah sakit kelas A adalah rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis dan subspesialis luas oleh pemerintah.

Rumah sakit kelas A ini menjadi rujukan tertinggi dari pasien BPJS Kesehatan.

Rumah sakit kelas B adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan kedokteran medik spesialis luas dan subspesialis terbatas.

Baca Juga : Pengobatan Gangguan Kesehatan Mental Gratis oleh BPJS, Catat Caranya!

Lalu rumah sakit kelas C adalah rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran subsspesialis terbatas.

Dan rumah sakit kelas D adalah rumah sakit transisi karena pada suatu saat akan ditingkatkan menjadi rumah sakit kelas C.