Gaji Pilot Lion Air JT-610 Hanya Rp 3,7 Juta? BPJSTK Merasa Ada yang Janggal, Ini Faktanya!

By Maharani Kusuma Daruwati, Kamis, 1 November 2018 | 10:44 WIB
Potret Bhavye Suneja, pilot pesawat Lion Air JT610 yang jatuh Senin (29/10/2018). (Kompas TV)

Nakita.id - Jatuhnya pesawat Lion Air JT610 pada Senin (29/10/2018) lalu masih menyisakan duka.

Pesawat dengan rute penerbangan Jakarta-Pangkal Pinang ini dikabarkan jatuh di kawasan perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat.

Hingga kini tim Basarnas masih melakukan proses pencarian dan evakuasi di lokasi jatuhnya pesawat.

Baca Juga : Rony Dozer Menderita Diabetes, Hal-hal Sepele yang Sering Diabaikan Ini Bisa Jadi Tandanya

Baca Juga : Makna Seragam Pramugari Indonesia, Mulai dari Lion Air Hingga Garuda

Hingga Rabu (31/10/2018) kemarin, sudah ditemukan 53 kantong jenazah.

Satu diantaranya sudah berhasil diidentifikasi Rabu kemarin dan sudah diserahkan pada pihak keluarga.

Pesawat ini mengangkut 181 penumpang dengan 8 kru kabin termasuk pilot, kopilot, dan pramugarinya.

Para korban kecelakaan pesawat ini dikabarkan akan mendapatkan uang santunan dan ganti rugi, termasuk untuk para pegawai.

Santunan untuk para pegawai Lion Air ini dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK).

Besarnya biaya santunan ini berkaitan dengan besarnya gaji para pegawai, mulai dari pilot, Co pilot, dan pramugari.

Kepala BPJSTK Agus Susanto pun mengungkapkan besaran dana santunan yang diberikan pada para pegawai Lion Air ini.