Nakita.id - Bagi Indonesia, dalam anggaran APBN, seperti yang tertulis di laman Kilas Berita Perundang-undangan di situs Kemenkumham.go.id, setiap narapidana dijatah Rp15 ribu per hari untuk 3 kali makan.
Berarti dalam sekali makan, menu makanan penjara hanya senilai Rp5 ribu.
"Setiap narapidana ini mendapat jatah makan Rp 15 ribu untuk tiga kali makan (pagi, siang dan sore) terdiri dari nasi, sayur-sayuran dan sejenisnya," ujar Direktur Dirjen Pas Kemenkum HAM, Sri Puguh Budiati di Lapas Sukamiskin, Minggu (22/7/2018) dilansir dari TribunJabar.id
Biasanya menurut para narapidana, menu makanan bervariasi meski rasanya cenderung hambar dan tidak enak.
Baca Juga : Memiliki 69 Pilar, Begini Kemewahan Ruang Tamu Rumah Anang-Ashanty
Mulai dari bubur kacang hijau dan ubi rebus untuk sarapan, makan berat dengan nasi dan sayur serta lauk yang berganti-ganti.
Jenis lauknya berkisar antara tahu, tempe, ikan asin, telur asin, dan telur rebus.
Kadang dalam sebulan dua atau tiga kali narapidana mendapat jatah daging.
Koki yang bertugas memasak makanan penjara ini juga narapidana sendiri.
Baca Juga : Sule Terharu dan Berterima Kasih Kepada Perilaku Tukang Parkir Kepadanya, Ada Apa?