Melansir dari Tribunnews.com, kasus bermula dari Baiq Nuril merekam percakapan Muslim kepadanya via telepon yang dinilai bernada asusila tahun 2017 lalu.
Ia juga merekam cerita perselingkuhan Kepala Sekolah SMA 7 Mataram itu dengan bendaharanya menggunakan telepon genggam.
Percakapan itu pun menyebar karena salah satu temannya ada yang menyalin dan menyebarkan ke publik.
Baca Juga : Rudy Salim Terlahir dari Keluarga Kaya, Miliarder Ini Malah Pernah Menjadi Tukang Sapu
Alhasil, Muslim pun geram dan memberhentikan Baiq Nuril sebagai tenaga honorer lalu melaporkannya ke polisi terkait UU ITE pada 2016.
Pada 26 Juli 2017, Baiq Nuril sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Mataram atas kasus pelanggaran UU ITE.
Tapi, kini Baiq Nuril harus menelan kenyataan pahit setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Kejaksaan Tinggi NTB dengan vonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
Source | : | Twitter,Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR