Nakita.id - Kasus pelecehan seksual yang terjadi pada guru honorer bagian Tata Usaha di SMA 7 Mataram, NTB, Baiq Nuril hingga kini belum menemukan titik terang.
Baiq Nuril yang diketahui sebagai korban pelecehan seksual oleh kepala sekolah di sekolah yang dulu ia bekerja justru terancam dipenjara.
Perempuan ini justru dituduh atas dugaan pelanggaran UU ITE.
Baca Juga : Kasus Pelecehan Seksual & Penyiksaan Gadis 17 Tahun Ini Buat Gempar Satu Negara!
Kasus ini berawal dari kasus pelecehan yang dilakukan kepala sekolah kepada Baiq Buril via percakapan telepon.
SAFEnet, lembaga yang mendampingi Baiq Nuril pun menjelaskan kronologi kasus ini.
Melalui Twitter, SAFEnet menjelaskan bahwa Baiq Nuril tidak hanya sekali mengalami kasus pelecehan seksual ini.
Perempuan 36 tahun ini kerap menerima telepon dari Kepala Sekolah SMA 7 Mataram dengan nada melecehkan.
Bahkan sang kepala sekolah sering mengajak guru honorer ini untuk menginap di hotel.
Sayangnya saat itu Baiq Nuril belum berani berbuat banyak sebab takut dipecat.
Hingga akhirnya suatu saat Baiq Nuril memberanikan diri merekam percakapannya dengan kepala sekolah dan menyimpannya di ponsel.
Dalam percakapan tersebut, kepala sekolah juga mengaku telah berselingkuh dengan bendahara.
Baca Juga : Via Vallen Dibully Karena Kasus Pelecehan, Blogger Alexander Thian : Seharusnya Didukung!
Kemudian, rekan Baiq Nuril, Imam Mudawin menyalin rekaman tersebut, lalu ia menyebarkannya ke Dinas Pendidikan Kota Mataram dan lainnya.
Lihat postingan ini di Instagram
Alhasil, kepala sekolah pun geram dan memberhentikan Baiq Nuril sebagai tenaga honorer lalu melaporkannya ke polisi terkait UU ITE pada 2016.
Kepala sekolah juga dimutasi dari jabatannya.
Baiq Nuril pun ditahan pada akhir Maret 2017 sebelum akhirnya menjadi tahanan kota.
Hingga akhirnya Baiq Nuril dinyatakan bebas karena tidak terbukti telah menyebarkan percakapan tersebut.
Semua saksi ahli mengatakan bahwa Baiq Nuril tidak mentransfer, mendistribusikan atau menyebarluaskan rekaman percakapan tersebut.
"Nuril diputuskan oleh PN Mataram tidak bersalah, tidak menyebarkan rekaman percakapan asusila sang kepala sekolah, Nuril adalah korban," ujar Joko Jumadi, kuasa hukum Baiq Nuril pada Senin (12/11/2018), dikutip Tribun Jabar via Kompas.com.
Baca Juga : Viral Video Kekerasan pada Anak, Ruben Onsu Ungkap Kemarahannya
Lalu, jaksa justru kembali mengajukan banding ke Mahkamah Agung.
Baiq Nuril pun kembali didakwa atas pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 jo Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Mahkamah Agung juga mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum kepada Kejaksaan Negeri Mataram dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram.
Dalam putusan kasasi tersebut, Baiq Nuril dinyatakan telah terbukti bersalah sehingga terancam pidana penjara enam bulan kurungan penjara serta denda Rp 500 juta.
Atas kasus ini, publik bersimpati pada Baiq Nuril.
Bahkan publik beramai-ramai membuat tagar #savebuNuril menjadi trending di Twitter.
Salah satu public figure, Ernest Prakasa, juga menginginkan adanya keadilan bagi Baiq Nuril, yang sebenarnya adalah korban.
Dalam cuitannya di Twitter pada Senin (12/11), Ernest mengungkapkan tanggapannya tentang kasus tersebut.
Baca Juga : Miris! Kekerasan dan Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan Masih Bermunculan
"Korban pelecehan malah dilaporin balik pake UU ITE sama org yg melecehkan krn menyebarkan barang bukti berupa rekaman telepon mesum. Divonis bersalah. Adil?" kicau Ernest Prakasa.
Korban pelecehan malah dilaporin balik pake UU ITE sama org yg melecehkan krn menyebarkan barang bukti berupa rekaman telepon mesum. Divonis bersalah. Adil? ???? https://t.co/DPQW9qfxyj
— Ernest Prakasa (@ernestprakasa) November 13, 2018
Tak hanya itu, PAKU ITE bersama SAFEnet juga mengajak masyarakat luas untuk bersama-sama membantu Baiq Nuril membayar denda.
"Jangan biarkan Bu Nuril dan keluarganya sendirian menanggung denda Rp 500 juta, jumlah yang tak kecil baginya," terang Anindya Shabrina, korban UU ITE sekaligus Sekretaris PAKU ITE dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (14/11).
"Mari menggalang solidaritas keadilan dengan berdonasi untuk membantu membayar denda tersebut," terang Anindya.
For the Greater Good, For Life: Komitmen ParagonCorp Berikan Dampak Bermakna, Demi Masa Depan yang Lebih Baik Bagi Generasi Mendatang
Source | : | Twitter,Tribun Wow,Tribun Jabar |
Penulis | : | Rosiana Chozanah |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR