"Yaitu Undang Undang ITE, pencemaran nama baik. Di situ dijelaskan pada pasal 27 dengan pasal 310 bahwa tentang pencemaran nama baik melalui media sosial," lanjut Salahuddin.
Ia juga menuturkan bahwa hukuman yang akan diterima dari pasal ini adalah 6 tahun penjara.
"Yang ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara," sambungnya.
Salahuddin mengaku tidak ingin lagi melakukan somasi, sebab perbuatan Angel ini dilakukan secara sengaja.
"Kita enggak melakukan somasi lagi. Karena ini perbuatan-perbuatan yang disengaja. kalau perbuatan yang enggak disengaja mungkin itu kita masih bisa memperingatkan dengan somasi."
Pihak keuarga Vicky mengaku perbuatan suaminya ini sudah keterlaluan.
"Tetapi hari ini sudah keterlaluan dan sudah melanggar batas kewajaran. Sehingga kami diberi kuasa untuk melakukan hak kuasa tersebut," ujarnya lagi.
Baca Juga : Beri Izin Vicky Prasetyo Untuk Gugat Cerai Dirinya, Angel Lelga Bilang Tak Akan Bisa Menerimanya Lagi!
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Rosiana Chozanah |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR