Nakita.id - Lama tak muncul di layar kaca, aktor tampan Steve Emmanuel kini kembali dengan kabar menghebohkan.
Lelaki 35 tahun ini baru saja dikabarkan tersandung kasus narkotika, Moms.
Mantan suami siri Andi Soraya ini ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Barat karena kepemilikan narkotika jenis kokain beberapa waktu lalu.
Baca Juga : Steve Emmanuel Tersandung Narkoba, Sebelumnya Ia Gegerkan Publik dengan Menjadi Mualaf
Melansir dari Kompas.com, Steve ditangkap polisi di apartemennya di Kondominium Kintamani kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Jumat (21/12/2018) malam.
Kamis (27/12/2018) siang ini, Polres Jakarta Barat pun menggelar jumpa pers terkait kasus Steve Emmanuel tersebut.
Menurut penjelasan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi, Steve kedapatan membawa kokain sebanyak 92,04 gram.
Akibat kesalahan yang dilakukannya itu, Steve Emmanuel dijerat polisi dengan Pasal 144 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz mengatakan bahwa ancaman hukuman yang menanti Steve adalah hukuman mati.
"Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati," terang Erick.
Terancam hukuman mati, ayah satu anak ini pun mengungkapkan penyesalannya pada masyarakat.
Hal ini diungkapkannya saat konferensi pers di Polda Metro Jakarta Barat Kamis siang ini.
Ia pun memberikan pesan pada publik untuk tidak menirunya.
Baca Juga : 5 Fakta Dylan Sahara, Istri Ifan Seventeen yang Meninggal Saat Tsunami, Ternyata Ikut Nyaleg
Steve merasa begitu menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
"Intinya buat terman-teman jangan meniru saya. Saya menyesal dan tidak akan mengulangi lagi," ujar Steve yang mengenakan baju tahanan berwarna hijau dengan wajahnya yang ditutupi masker.
Tak hanya membawa, Steve pun juga ketahuan menggunakan kokain tersebut.
Hal ini diketahui karena saat penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 92,04 gram dalam klip plastik besar.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu buah botol kaca penyimpan kokain dan satu buah alat hisap narkotika jenis kokain.
"Pengakuannya dia konsumsi sendiri, tapi kami akan kembangkan kembali, (karena) 100 gram itu cukup banyak. Dia mengaku pakai 8 gram. Mengapa barang ini bisa lolos dari Belanda akan kami selidiki lagi. Kami akan lakukan kerja sama (dengan kepolisian Belanda), semoga enggak ada lagi modus-modus seperti ini ke depan (karena) 100 gram itu barang yang banyak untuk kokain," jelas Hengki.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Steve diketahui membawa narkoba tersebut dari Belanda dengan menumpang salah satu maskapai penerbangan.
"Dia (Steve) membawa kokain ini dari Belanda tanggal 11 September 2018)," ujar Hengki dalam jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018), seprti dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga : Sempat Minta Tolong dan Terpisah dari Anak, Kembaran Ifan Seventeen Ungkap Kondisinya Pasca Tsunami
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan polisi, diketahui bahwa Steve membawa kokain tersebut dengan dililitkan ke dalam baju.
"Dari hasil BAP, tersangka melilitkan (kokain) ke dalam baju, kemudian taruh di koper. Kami akan selidiki kembali, gimana itu bisa tidak terdeteksi," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz.
Adapun penangkapan Steve bersumber dari informasi masyarakat.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR