Akibatnya, prestasi akademisnya bisa terancam dan ia mengalami kesulitan sosial.
Baca Juga : Tak Hanya Tampan Deretan Publik Figur Ini Juga Duta Anti Kekerasan Anak, Salut!
Menurut Biro Anak-Anak Departemen Kesehatan dan Layanan Kemanusiaan Amerika Serikat, anak-anak yang sudah mengalami kekerasan juga rentan melakukan partisipasi dalam tindak kriminal dalam jangka panjang.
Studi yang didukung oleh Centers for Disease Control and Prevention menunjukkan ketika anak-anak memiliki eksposur terhadap kejadian buruk di masa kanak-kanak, mereka memiliki tingkat penyakit jantung, kanker, penyakit mental dan penyakit lain yang lebih tinggi saat dewasa, kata Dr. Christian.
Tidak ada salahnya melaporkan tindak kejadian kekerasan dalam bentuk apa pun ke kepolisian.
Peneliti dan profesional di Amerika Serikat telah mengimbau orangtua melapor kejadian kekerasan baik yang menimpa anaknya sendiri maupun melihat kejadian keekrasan pada anak untuk dilaporkan ke Call Center Childhelp Nasional.
Hal ini ternyata juga diimbau oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
KPAI mengimbau pada masyarakat untuk segera melapor apabila melihat kekerasan anak di lingkungan.
Bahkan, pembiaran dan pengabaian pada kasus penelantaran anak merupakan hal yang melanggar Undang-Undang.
Mengutip dari web resmi KPAI, Komisioner KPAI Susanto menegaskan, "Harus lapor. Kalau ada tindakan kekerasan kemudian tidak melapor, itu tidak seharusnya. Ada pencabulan misalnya lalu tidak melaporkan malah dibiarkan, itu dilarang Undang-Undang Perlindungan Anak."
Pelapor diminta tak takut dianggap menuduh atau menuding jika mempunyai cukup bukti. "Kasih fakta. Sambil difoto bisa saja. Minimal dua alat bukti. Saksi fakta, ada data," ujar Susanto.
Namun hal paling utama terkait kekerasan pada anak adalah tindakan preventif atau pencegahan, agar jangan sampai kekerasan semacam itu terjadi di dalam keluarga atau di tengah masyarakat.
"Makanya di forum-forum arisan RT/RW terintegrasi nuansa ramah anak, sosialisasi ramah anak, diskusi tentang penanganan dan sebagainya terkait kasus itu," ucap Susanto.
Suasana ramah anak tak hanya dimulai dari lingkungan keluarga, tapi juga penting di lingkungan tempat tinggal sekitar, misalnya Rukun Tetangga/Rukun Warga.
Adanya kasus penelantaran anak yang terjadi di Cibubur membuat KPAI memberi predikat lingkungan tidak ramah anak. "Kasus ini menunjukkan lingkungan RT/RW belum ramah anak," katanya.
Susanto mengatakan tak sulit untuk mewujudkan lingkungan ramah anak. Indikatornya ialah ada komunikasi dengan lingkungan ketika masalah terhadap anak muncul.
"Ada mekanisme pelaporan dan penanganan ketika ada anak terlantar. Ada fasilitas ruang publik yang nyaman buat bermain dan berekspresi buat anak," kata dia.
Source | : | Kompas.com,Parents,KPAI |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | David Togatorop |
KOMENTAR