Nakita.id - Dilepasnya Vanessa Angel setelah diperiksa oleh Polda Jatim ternyata bukanlah sebuah angin segar.
Walaupun ia sudah dibebaskan, namun Vanessa Angel masih diharuskan untuk wajib lapor pada polisi.
Rupanya artis cantik ini belum bisa melenggang bebas dari masalah yang menjeratnya ini.
Bahkan status korban yang saat ini melekat pada diri Vanessa Angel bisa berubah menjadi tersangka apabila Vanessa terbukti memperoleh pendapatan rutin dari bisnis gelap ini.
Mengutip dari TribunWow, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, berkaitan status hukum kedua artis cantik itu sebagai saksi bisa saja berubah menjadi tersangka.
Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila bisa jadi tersangka jika yang bersangkutan terbukti memperoleh penghasilan secara rutin dari kejahatan asusila prostitusi artis.
Baca Juga : Sudah Memasuki Usia 30? Ini Pola Makan yang Tepat Agar Tetap Awet Muda dan Langsing
Misalnya, yang bersangkutan secara rutin mendapat penghasilan rutin dari prostitusi tidak dari model atau artis FTV bisa diasumsikan melakukan kejahatan asusila prostitusi.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, berkaitan status hukum kedua artis cantik itu sebagai saksi bisa saja berubah menjadi tersangka.
Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila bisa jadi tersangka jika yang bersangkutan terbukti memperoleh penghasilan secara rutin dari kejahatan asusila prostitusi artis.
Baca Juga : Makan Bawang Putih di Pagi Hari, Dapat Dijadikan Obat Penyakit Ini
Misalnya, yang bersangkutan secara rutin mendapat penghasilan rutin dari prostitusi tidak dari model atau artis FTV bisa diasumsikan melakukan kejahatan asusila prostitusi.
Apalagi Direktur Resort Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Akhamad Yusep Gunawan telah mengungkap Vanessa Angel terbukti mendapatkan transfer uang dari muncikari Siska.
"Dari rekening koran untuk inisial saksi VA ini telah mendapat kiriman transfer sebanyak 15 kali dari mucikari ES," ungkap Yusep di Mapolda Jatim, Kamis (10/1/2018) yang dilansir dari Surya.co.id.
Baca Juga : Irwansyah Kecolongan Elus Perut Sang Istri, Zaskia Sungkar Sudah Hamil 2 Bulan?
Tidak hanya itu, Yusep juga mengungkapkan bahwa Vanessa telah mentransfer sebanyak delapan kali ke rekening muncikari, Siska.
Data itu juga mengungkap bahwa Vanessa telah menerima transfer uang dari Siska selama satu tahun sejak 1 Januari 2018 hingga 5 Januari 2019.
"Inilah yang kami akan dalami peruntukkan transfer mucikari ke VA," pungkasnya.
Baca Juga : Pengakuan Mucikari Vanessa Angel, Para Artis Menawarkan Diri untuk Terjun ke Bisnis Prostitusi
Pernyataan Kabis Humas Polda Jatim ini keluar setelah muncikari Vanessa Angel terus membongkar bukti-bukti terlibatnya Vanessa dalam bisnis gelap ini.
Dua Muncikari yang ditangkap atas kasus Vanessa Angel ini terus mengungkapkan bukti-bukti baru.
Pasalnya kedua muncikari ini mengungkapkan bahwa Vanessa Angel seharusnya juga dihukum dengan pasal yang sama seperti mereka.
Baca Juga : 5 Manfaat Berenang untuk Anak, Membuat Anak Fokus di Sekolah!
Hal ini diungkapkan oleh salah seorang muncikari, TN, saat diwawancarai dalam program Breaking iNews yang tayang pada Kamis (10/1/2019).
"Kalau bisa sih, sama-sama ya. Sama-sama kena pasalnya juga, gitu," tutur TN.
Menurutnya, Vanessa Angel tidak hanya menikmati hasil uang dari bisnis prostitusi online ini saja, namun masih ada kemungkinan ia juga menikmati dari hasil lain.
"Karena mungkin dia enggak cuma hanya menikmati dari uangnya ini, tapi uang-uang lain di luarannya juga mungkin ya, juga menikmati juga, gitu," sambungnya.
Masih berdasarkan penuturan TN, ia dan rekannya ingin kasus yang berhubungan dengan Vanessa Angel ini terus ditelusuri.
"Enggak, harus ditelusuri terus. Ya, memang lebih banyak buktinya lagi kalau misalkan memang dia (artis VA) ini sering ambil job di luaran itu ya."
"Iya job yang seperti ini (prostitusi online)," tegasnya.
National Geographic Indonesia: Dua Dekade Kisah Pelestarian Alam dan Budaya Nusantara
Source | : | Surya.co.id,You Tube ,TribunWow,Nakita |
Penulis | : | Salmaa Awwaabiin |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR