"Tapi biarlah itu kewenangan Polda Jatim, kami tinggal menunggu pemanggilan dari sana," katanya.
Namun, ia pun juga tak bisa berbuat apa-apa dan mengaku pasrah.
"Benar atau salah pun akan tetap sama aja gitu. Nggak akan mengubah situasi apa pun. Itu aja sih. Iya, saya udah pasrah," ujar Vanessa seperti dikutip dari Nova.ID.
Akan tetapi, polisi pun menetapkan Vanessa sebagai tersangka bukan tanpa alasan.
Pihak kepolisian Polda Jatim telah berhasil mendapatkan fakta baru sekaligus bukti valid yang bisa menjerat Vanessa Angel.
Penetapan ini juga berdasarkan dari hasil pemeriksaan saksi ahli seperti ahi pidana, ahli bahasa, ahli ITE, dadn ahli dari MUI serta Kementerian Agama.
"Hasil gelar dan beberapa ahli ahli pidana , ahli bahasa, ahli ITE dan ahli dari Kementerian Agama dari MUI dan juga dari beberapa bukti yang sangat mengaitkan dalam transaksi komunikasi," tambah Luki. (*)
For the Greater Good, For Life: Komitmen ParagonCorp Berikan Dampak Bermakna, Demi Masa Depan yang Lebih Baik Bagi Generasi Mendatang
Source | : | Kompas.com,Nova,Suar.ID |
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
KOMENTAR