Nakita.id - Rabu (16/1/2019), Vanessa Angel resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online.
Perubahan statusnya mengacu pada berbagai bukti yang telah ditemukan pihak Polda Jatim atas keterlibatan Vanessa Angel dalam prostitusi online.
Kapolda Jatim Irhen Pol Luki Hermawan mengungkapkan hasil penyidikannya terhadap tersangka, yakni Vanessa Angel.
"Kami tetapkan artis VA (Vanessa Angel) dari saksi sebagai tersangka," ungkapnya di Gedung Utama Tri Brata Mapolda Jatim, Rabu (16/1/2019).
Berdasarkan penuturan dua tersangka muncikari Siska dan Tantri, mereka tidak merekrut artis dan model untuk bergabung ke dalam bisnis prostitusi online.
45 artis dan 100 model hingga selebgram menawarkan dirinya sendiri untuk bergabung, termasuk Vanessa Angel.
Baca Juga : Terungkap, Ternyata Vanessa Angel Gabung ke Prostitusi Online Agar Bisa Bayar Hutang
Menurut muncikarinya, Vanessa Angel termasuk saah satu artis yang menawarkan diri untuk bergabung dalam prostitusi online.
"Tidak mengajak, ya, tetapi mereka (artis dan model) yang menawarkan diri," ungkap Tantri.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | bangka pos |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR