Sementara itu, kuasa hukum tersangka dari RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, Agus Herliza SH belum bisa dikonfirmasi terkait masih ditahannya kedua kliennya itu.
Serambi beberapa kali menghubungi nomor handphone Agus, namun tidak dijawab meski tersambung.
Sebelumnya, Agus menyatakan, pihaknya sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kedua tersangka ke Polres Aceh Barat.
Seperti diberitakan, Polres Aceh Barat, Kamis (17/1) sore, resmi menahan dua tenaga honorer yang bertugas di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh dalam kasus meninggalnya pasien Alfa Reza (11) seusai disuntik.
Kedua honorer yang merupakan perawat piket pada malam peristiwa itu yakni EW (29) dan DA (24), ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus itu bermula saat pasien bedah bernama Alfa Reza (11), bocah asal Desa Pante Ceureumen, Kecamatan Pante Ceureumen, Aceh Barat meninggal pada Sabtu (20/10/2018) sekitar pukul 00.30 WIB, setelah beberapa kali disuntik petugas medis di RSUD Cut Nyak Dhien, Meulaboh.
Baca Juga : Selamat! Marcus Gideon Dikaruniai Anak Pertama Setelah Berhasil Sabet Gelar Indonesia Masters 2019
Kabar meninggalnya Alfa Reza yang masih duduk di kelas II SMPN Pante Ceureumen itu merebak cepat.
Source | : | Serambi News |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR