Nakita.id - Polda Jawa Timur akhirnya resmi mengumumkan penahanan terhadap Vanessa Angel sebagai tersangka kasus pelanggaran UU ITE 27 ayat 1 sekaligus keterlibatannya dalam jaringan prostitusi online artis.
Polda Jatim pun kembali memanggil Vanessa Angel sebagai tersangka dan melakukan pemeriksaan selama 12 jam pada Rabu (30/1/2019) kemarin.
Vanessa Angel datang ke Polda Jatim didampingi oleh tim kuasa hukum dan perwakilan keluarganya dari almarhumah ibunya.
Baca Juga : Artis Saphira Indah Dikabarkan Meninggal saat Hamil, Masalah Ini Bisa Jadi Penyebab Ibu Hamil Meninggal
Reni Setyowati, tante sekaligus adik mendiang ibu kandung Vanessa Angel turut mendampingi selama proses pemeriksaan.
Ia juga turut menemani dan menjaga Vanessa Angel ketika pingsan usai menjalani pemeriksaan 12 jam sampai dilarikan di RS Bhayangkara.
Reni Setyowati sendiri mengaku sudah mengetahui pemanggilan Vanessa Angel sebagai tersangka dan mendengar kabar terkait penahanan keponakannya.
Reni sebagai tante Vanessa Angel memilih pasrah dan ikhlas jika keponakannya memang harus menjalani hukuman yang berlaku.
"Doa yang terbaik aja (untuk Vanessa Angel). Ya kita memang (ikhlas) dilalui saja," kata Reni Setyowati dalam tayangan televisi swasta (30/1/2019).
Baca Juga : Dikabarkan Meninggal Saat Hamil Anak Pertama, Saphira Indah Dikenal Sebagai Istri yang Jago Bikin Kue
Ia juga mengatakan Vanessa Angel sendiri sebagai tersangka sudah berusaha ikhlas menjalani setiap proses hukum yang berlaku.
Begitu pula jika Vanessa Angel memang harus menjalani penahanan sesuai ancaman hukuman yang berlaku.
Reni menegaskan keikhlasannya dan Vanessa Angel menjalani hukuman penahanan bukan berarti sudah siap menerima segala ancaman hukuman yang akan dijatuhkan.
Sebab proses hukum Vanessa Angel pun masih terus berjalan sampai detik ini dan mereka berusaha untuk melalui setiap tahapannya.
"Iya (Vanessa Angel) bilang memang sudah harus dijalani. Ya siap nggak siap memang harus dilalui kan, maksudnya prosesnya kan sedang berjalan. Mau ngomong siap nggak siap kan masih dilalui, jadi ya dijalani aja," jelas Reni.
Reni memilih terus mendampingi Vanessa Angel melalui semua proses hukumnya sebagai pihak perwakilan keluarga.
Baca Juga : Suami Tuding Shezy Idris Selingkuh Usai Ketahuan Video Call, Shezy : Awas Balik ke Diri Sendiri!
Sebelumnya, Kombes Frans Barung Mangera, Kabid Humas Polda Jatim menjelaskan penahanan Vanessa Angel sesuai dengan syarat onjektif yang telah dilakukan.
Alasan pihak kepolisian melakukan penahanan terhadap Vanessa Angel lantara beberapa kali berusaha menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.
"Adapun alasan subjektif dari penyidik, yaitu yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, mengulangi perbuatannya. Nantinya terangkum di dalam surat perintah penahanan itu," kata Kombes Frans Barung dikutip dari Tribunnews.com.
Sementara itu, menurut kuasa hukum Vanessa Angel, Milano Lubis merasa pihak Polda Jatim terlalu cepat mengumumkan penahanan kliennya.
Milano Lubis juga mengatakan kalau Vanessa Angel pun selalu kooperatif dan tidak pernah mangkir setiap kali menjalani pemeriksaan.
Baca Juga : Dalam Waktu #5MenitAja Gigi Kuning Jadi Putih Kinclong Hanya Pakai Baking Soda!
"Enggak ngerti saya. Coba yang mana? Kami dibilang enggak kooperatif. Padahal kami kooperatif. Dibilang mangkir, kami enggak mangkir, memang surat pemanggilannya belum pernah ada," ujar Milano Lubis.
Selain itu, Milano Lubis juga membantah Vanessa Angel telah menghilangkan barang bukti seperti yang dituduhkan pihak Polda Jatim.
Pasalnya, semua barang pribadi Vanessa Angel sudah disita, termasuk ponsel pribadi kliennya.
"Terus dibilang kalaupun ditahan, itu untuk tidak menghilangkan barang bukti. Barang bukti apa yang mau dihilangkan? Handphone-nya sudah ditahan, rekening sudah ditahan. Lalu (bukti) yang mana?" kata Milano lagi.
Source | : | YouTube,tribunnews |
Penulis | : | Shevinna Putti Anggraeni |
Editor | : | Amelia Puteri |
KOMENTAR