Nakita.id - Seorang pria bernama Adi Saputra (21) mendadak menjadi viral usai mengamuk dan membanting motornya saat ditilang polisi Kamis (7/2/2019) lalu.
Tidak hanya sampai di situ, beredar pula sebuah video di mana Adi membakar STNK motor yang kabarnya milik sang kekasih.
Seketika, aksi tidak terpuji yang dilakukan lelaki asal Kota Bumi, Lampung Utara ini mengundang banyak perhatian masyarakat.
Baca Juga : Derita Penyakit Langka, Ibu Marini Zumarnis Sempat Koma 7 Tahun Sebelum Meninggal!
Setelah rentetan insiden tersebut, kini Adi kembali muncul namun tidak dengan keberanian sebelumnya.
Ia terlihat menangis tersedu-sedu ketika dihadapkan kepada awak media dengan memakai baju tahanan dan dalam kondisi tangan diborgol.
Melansir dari Kompas.com, Adi Saputra ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan tindak penggelapan atau penadahan atas sepeda motor Honda Scoopy yang ia hancurkan di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan.
Baca Juga : Apa Itu Baby Blues Setelah Melahirkan? Awas Berkembang Jadi Depresi!
"Motor yang dalam penguasaan tersangka patut diduga hasil tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dilakukan tersangka D," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fery Irawan kepada wartawan di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019).
Menurut penjelasan Fery, Adi mendapatkan sepeda motor tersebut setelah melakukan transaksi melalui Facebook dengan tersangka D.
Kemudian, motor tersebut diserahkan bersama STNK tanpa BPKB dengan harga Rp3 juta.
Baca Juga : Masih Kalah Mahal dari Vanessa Angel, Pengacara Beberkan Della Perez Dihargai Segini Oleh Muncikari!
Tersangka D sendiri mendapatkan motor itu setelah melakukan penggelapan terhadap korban bernama Nur Ichsan yang menggadaikan motor beserta STNK kepadanya.
Tidak hanya kasus penadahan sepeda motor, Adi juga diduga memalsukan surat kendaraan tersebut.
Ia juga dianggap melakukan perusakan barang bukti berupa sepeda motor di hadapan petugas.
Baca Juga : Vicky Prasetyo Pamer Pacar Baru Setelah Resmi Cerai, Kekasih Angel Lelga Justru Jualan Bakso Keliling
Apabila terbukti bersalah, maka Adi terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun karena terbukti melanggar Pasal 263 KUHP dan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 480 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP.
Menghadapi kenyataan tersebut, kondisi terkini Adi yang kontras dengan aksi nekatnya kemarin diunggah oleh akun Instagram @tangsel_terkini.
Tampak ia menangis sejadi-jadinya sembari menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia dan pihak kepolisian.
Baca Juga : Sosok Inem Jogja, Pilih Berhenti Jadi Dosen Untuk Jadi 'Orang Gila' yang Berguna
Assalamualaikum wr. wb.
Saya Adi Saputra saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia
Khususnya kepada pihak kepolisian atas perbuatan saya yang tidak
....
Adi pun tercekat tidak bisa melanjutkan kata-katanya lagi lantaran ia tidak bisa menahan tangis.
Ia pun berhenti berbicara sejenak untuk kemudian melanjutkan perkataannya.
.... tidak terpuji
Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi..
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Source | : | Kompas.com,Instagram |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR