Akan tetapi, bantuan dan santunan yang dijanjikan Dhani nyatanya macet dan bahkan mandek.
Hal ini bermula sejak Dhani tersandung kasus ujaran kebencian yang kini membuatnya harus mendekam di balik jeruji besi.
Senin (28/1/2019), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa Ahmad Dhani bersalah atas kasus ujaran kebencian dan memvonisnya dengan hukuman 1,5 tahun penjara.
Baca Juga : 3 Cara Deteksi Kanker dalam Tubuh, Lakukan Sebelum Umur 50 Tahun!
Macet dan mandeknya santunan sejak Dhani tertimpa kasus ini disampaikan langsung oleh para pihak keluarga korban kecelakaan.
Melansir dari tayangan YouTube Barista yang tayang di Global TV, beberapa keluarga korban kecelakaan membeberkan fakta terkait santunan dan bantuan yang dijanjikan keluarga Dul dan Ahmad Dhani.
Dhani dikabarkan ingkar janji terhadap keluarga korban, dan hal itu dibenarkan oleh Devi, salah satu keluarga korban kecelakaan Dul 2013 silam.
Devi merupakan keluarga dari empat orang anak yatim-piatu yang orangtuanya meninggal dunia karena kecelakaan 2013 silam.
Awalnya, Dhani menjanjikan kepada empat keponakan Devi pekerjaan. Dhani berjanji memberikan pekerjaan dengan gaji Rp2 juta per-bulan, akan tetapi janji tersebut hingga saat ini tak terealisasi.
"Udah diputus sih sebenernya (sumbangan dan santunan dari Dhani). Kemarin terakhir satu orang satu anak, Rp150 juta. Sampai sekarang udah kelar, harus dianggap lunas. Jadi nggak seumur hidup," ujar Devi kepada wartawan.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | YouTube,nakita.id |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR