"Nindy pun menghubungi muncikari Fitriandri alias Vitly Jen, agar dapat dikomunikasikan keinginan untuk membooking out (BO) Vanessa Angel."
"Keinginan BO ini kemudian disampaikan lagi oleh Fitri ke Endang Suhartini alias Siska," lanjut jaksa Sri.
Baca Juga : Dikaruniai Anak Ketiga, Begini Penampilan Intan Nuraini Sesaat Setelah Melahirkan
Vanessa Angel akhirnya setuju dan terbang ke Surabaya dengan harga yang sudah disepakati, yakni Rp80 juta untuk Vanessa dan Rp25 juta untuk Avriellya.
Dalam persidangan tersebut, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menghadirkan empat orang saksi, yakni Sri Rahayu, Nur Laila, Farida Hariani dan Novan Arianto.
Kedua mucikari ini didakwa dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Source | : | surya.co.id,tribun seleb |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | David Togatorop |
KOMENTAR