Riyanto mengaku sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Krasan soal hukuman yang akan diterima dua orang pelaku.
Hal ini mempertimbangkan karena keduanya masih bertatus di bawah umur.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara, tapi nanti kami akan berkoordinasi dengan kejaksaan negeri, karena kedua pelaku masih di bawah umur. Bagaimana ancaman hukumannya. Yang jelas, kasus ini tetap lanjut," tutupnya.
Seperti yang sudah diwartakan Nakita.id, insiden ini bermula ketika korban AZ tinggal di rumah kerabatnya yang tak lain adalah orang tua tersangka MMH.
Perbuatan bejat keduanya dipicu setelah mereka sama-sama menonton video porno dan ingin mempratikannya.
Baca Juga : Digosipkan Tidak Akur, Amy Qanita Akui Tak Diundang ke Nikahan Rieta Amilia, Mengapa?
Dikutip dari Kompas.com, tindak asusila itu terjadi pada 2 April 2018, sekitar pukul 15.00 WIB, namun keluarga baru mengetahui kejadian tersebut setelah korban melahirkan.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | Kompas.com,Nakita.ID,Tribun Jatim |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR