Nakita.id - Kejadian pilu yang menimpa AZ, seorang siswi SMA kelas XII asal Probolingo membuat publik mengecam keras.
AZ menjadi korban persetubuhan oleh dua orang laki-laki yang masih berstatus sebagai murid kelas 6 SD dan seorang siswa SMA kelas XII.
Ia dipaksa berhubungan badan dengan dua orang tersangka, yakni MWS (13) dan MMH (18).
Baca Juga : Berikan yang Terbaik, Bahan Alami Harus Jadi Pilihan Utama Agar Bayi Terlindungi
Karena perbuatan bejat dua orang pelaku itu, AZ akhirnya hamil dan melahirkan seorang bayi prematur berjenis kelamin laki-laki.
Kedua pelaku sama-sama berasal dari Randumerak, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Akhirnya setelah dilakukan penyidikan, polisi menduga kalau bayi yang dilahirkan AZ merupakan anak MWS, yang masih duduk di kelas 6 SD.
Baca Juga : Harus Tahu! Cinta Penelope Beberkan Makanan & Kebiasaan Penyebab Kanker Stadium 3 yang Dideritanya
Seperti dilansir dari Tribun Jatim, dugaan tersebut diungkap oleh AKP Riyanto.
"Kalau yang menyetubuhi memang dua tersangka itu. Keduanya memang mengakui sudah menyetubuhi korban.
Tapi, siapa yang menghamili korban, ini masih dalam penyelidikan. Kalau dari pemeriksaan sementara, MWS lah yang menghamili korban," kata AKP Riyanto.
Baca Juga : Mentimun Banyak Khasiatnya, Simak Resep Lezat Roti Lapis Mentimun ini Moms!
Ia menambahkan kalau dari hasil pemeriksaan, MMH tidak pernah mengeluarkan cairan dari alat kelaminnya ke tubuh korban.
Tapi, yang bersangkutan pernah sekali berhubungan badan sama korban, dan cairannya dikeluarkan di dalam tubuh korban.
"Nah untuk memastikan itu, perlu ada tes DNA untuk menentukan siapa bapak dari anak yang dilahirkan korban. Hasil tes DNA ini sangat valid dan jelas siapa bapaknya.
Tapi, terlepas dari siapa bapak dari anak yang dilahirkan korban, kasus ini tetap kami lanjutkan ke tahap selanjutnya. Tersangka sudah ditahan," jelasnya.
Riyanto mengaku sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Krasan soal hukuman yang akan diterima dua orang pelaku.
Hal ini mempertimbangkan karena keduanya masih bertatus di bawah umur.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara, tapi nanti kami akan berkoordinasi dengan kejaksaan negeri, karena kedua pelaku masih di bawah umur. Bagaimana ancaman hukumannya. Yang jelas, kasus ini tetap lanjut," tutupnya.
Seperti yang sudah diwartakan Nakita.id, insiden ini bermula ketika korban AZ tinggal di rumah kerabatnya yang tak lain adalah orang tua tersangka MMH.
Perbuatan bejat keduanya dipicu setelah mereka sama-sama menonton video porno dan ingin mempratikannya.
Baca Juga : Digosipkan Tidak Akur, Amy Qanita Akui Tak Diundang ke Nikahan Rieta Amilia, Mengapa?
Dikutip dari Kompas.com, tindak asusila itu terjadi pada 2 April 2018, sekitar pukul 15.00 WIB, namun keluarga baru mengetahui kejadian tersebut setelah korban melahirkan.
Baca Juga : Disebut Cantik Paripurna Oleh Netizen, Intip Pesona Annisa Pohan Menantu SBY dengan Riasan Sederhana
Awalnya, MMH mengajak AZ melakukan hubungan selayaknya hubungan suami istri, namun AZ menolak.
Tak gentar dengan penolakan, pelaku mengancam akan mengusir korban dari rumahnya jika tidak mau melakukan hubungan badan.
Baca Juga : Foto Jadul Reino Barack Kasih Kue Ultah Tersebar, Tas yang Dibawa Luna Maya Sukses Curi Perhatian
Korban pun akhirnya dengan terpaksa melayani nafsu bejat pelaku.
Pada pemerkosaan yang kesekian kalinya, MMH mengajak MWS.
“MMH dulu yang melakukan, baru MWS itu. Tapi pelaku MWS ini yang sampai berkali-kali menyetubuhi korban," terang Riyanto.
Baca Juga : Tampil Syar'i dan Santun Sambil Gendong Anak, Alyssa Soebandono Tenteng Tas Mewah yang Bikin Salah Fokus
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | Kompas.com,Nakita.ID,Tribun Jatim |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR