Nakita.id - Kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat aktor tampan Steve Emmanuel masih terus bergulir.
Steve sudah ditangkap sejak akhir 2018 lalu, ia pun juga sudah menjalani masa tahanan selama 4 bulan terakhir.
Tak hanya jadi pengguna, ia bahkan dituding sebagai seorang pengedar dan terancam hukuman mati.
Akibat kesalahan yang dilakukannya itu, Steve Emmanuel dijerat polisi dengan Pasal 144 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Baca Juga : Berikan yang Terbaik, Bahan Alami Harus Jadi Pilihan Utama Agar Bayi Terlindungi
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz mengatakan bahwa ancaman hukuman yang menanti Steve adalah hukuman mati.
"Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati," terang Erick.
Namun, nasib Steve pun kini tengah diperjuangkan, Moms.
Hal ini membuat mantan istri sirinya, Andi Soraya ikut prihatin atas kondisi Steve.
Andi Soraya pun mengaku sangat tak percaya bahwa Steve menjadi seorang pengedar narkoba, Moms.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR