Undang-undang lalu lintas menyatakan menggunakan ponsel saat berkendara adalah ilegal.
Di Indonesia sendiri, melanggar aturan berkendara sambil bermain ponsel bisa dikenakan denda Rp750 ribu atau tiga bulan kurungan penjara.
Aturan itu dituangkan dalam Undang-undang No.22 tahun 2009.
Source | : | independent.co.uk |
Penulis | : | Ine Yulita Sari |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR