Nakita.id - David Beckham baru-baru ini diketahui kembali terjerat kasus melanggar aturan lalu lintas.
Ia diketahui melanggar aturan lalu lintas dikarenakan menyetir mobil sambil memainkan ponselnya.
David Beckham pun mendapat larangan mengemudi kendaraan bermotor selama enam bulan dan didenda sekitar Rp10 juta.
Hukuman tersebut dijatuhkan oleh pengadilan Bromley Magistrates, pada Beckham pada hari Kamis (9/5/2019).
Baca Juga : Dikenal Sebagai Miliarder, Perayaan Ulang Tahun David Beckham Malah Terlihat Sederhana
Pria 44 tahun itu dilaporkan ke kepolisian setempat setelah seorang anggota masyarakat melihatnya mengendari mobil Bentley miliknya di Great Portlnya Street, London, sambil bermain ponsel.
Sebenarnya, pelanggaran tersebut dilakukannya pada bulan Mei tahun lalu.
Namun, kasus ini baru diselesaikan di Pengadilan Lavender HillMagistrates pada April, dan hukuman baru dijatuhkan pada Mei ini.
Ini juga bukan pertama kalinya suami Victoria Beckham ini berurusan dengan hukum.
Baca Juga : Tak Terima Ditegur, Video Sopir Taksi Aniaya Pelajar di Bekasi Viral!
Tahun lalu, mantan pemain sepak bola itu juga tertangkap mengendarai mobil Bentleynya dengan kecepatan 59 mph di zona London barat.
Padahal, batas kecepatan mengemudi di zona tersebut hanya 40 mph.
Untungnya, sang pengacara Freeman, berhasil membantunya terbebas dari hukuman setelah mengajukan pembelaan tidak bersalah.
Undang-undang mengenai penggunaan ponsel saat mengemudi sebenarnya sudah diatur secara ketat.
Namun, riset dari Departemen Transportasi Inggris menunjukan sebanyak 445.000 orang masih menggunakan ponsel saat mengemudi.
Perusahaan asuransi mobil RAC baru-baru ini juga melaporkan satu dari lima pengendara sempat memeriksa media sosial saat mengemudi.
Sementara itu, enam persen pengendara mengaku menggunakan telepon genggam mereka di sebagian besar atau sepanjang waktu saat mengemudi.
Baca Juga : Dinikahi Bangsawan Malaysia, Tengok Mewahnya Kamar Bersalin Tya Arifin Bak Hotel Bintang 5!
Undang-undang lalu lintas menyatakan menggunakan ponsel saat berkendara adalah ilegal.
Di Indonesia sendiri, melanggar aturan berkendara sambil bermain ponsel bisa dikenakan denda Rp750 ribu atau tiga bulan kurungan penjara.
Aturan itu dituangkan dalam Undang-undang No.22 tahun 2009.
Source | : | independent.co.uk |
Penulis | : | Ine Yulita Sari |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR