Nakita.id - Tunjangan Hari Raya (THR) pastinya ditunggu-tunggu bagi seluruh karyawan, termasuk para pegawai negeri sipil atau PNS.
THR cukup membantu guna mempersiapkan berbagai keperluan lebaran ya, Moms.
Selain THR, PNS juga mendapatkan gaji ke-13 yang biasanya diberikan setiap awal Buan Juli bertepatan dengan tahun baru ajaran sekolah.
Baca Juga: Akhirnya Tertangkap, Pelaku Pembunuhan Wanita di Malang Sebut Korban Minta Dimutilasi
Sayangnya, saat ini peraturan yang mengatur keduanya sedang direvisi sehingga jika pemerintah tak segera menyelesaikan, para PNS akan terlambat mendapatkan THR dan gaji ke-13 mereka.
Melansir dari Kompas.com (15/5/2019), Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan bahwa ada dua aturan yang sedang direvisi oleh pemerintah.
Peraturan yang direvisi itu yaitu Peraturan (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang gaji ke-13 dan PP Nomor 36 Tahun 2019 mengenai THR.
Jika peraturan tersebut tak segera diselesaikan dalam waktu dekat ini, maka THR dan Gaji ke-13 akan telat cair dari jadwal yang ditentukan sebelumnya yaitu tanggal 24 Mei.
Namun, Sri Mulyani mengatakan jika peraturan tersebut diperkirakan selesai dalam waktu dua hari ini.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR