“Sedang direvisi dan hampir selesai, bahkan (bisa) keluar (dalam) satu, dua hari ini,” ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (15/5/2019).
Menurutnya, peraturan tersebut harus direvisi karena dalam pasal 10 ayat 2 di kedua PP tersebut memerintahkan teknis pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 dan THR yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Daerah.
Sedangkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan jika THR dan gaji ke-13 akan cair sesuai waktu yang ditentukan.
"Enggak molor," tegas Tjahjo ketika dijumpai di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Selasa (14/5/2019) dilansir dari Kompas.com.
Tjahjo menegaskan permintaan revisi aturan THR dan gaji ke-13 adalah hal yang wajar, sebab, pihaknya merasa ada persoalan sehingga aturan itu perlu direvisi.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR