Kasat Reskrim AKP Firmansyah mengatakan, kasus tersebut sedang dalam proses pendalaman di unit PPA.
Baca Juga: Adik Perempuan Marsha Aruan Wisuda SMA, Wajahnya Justru Disebut Mirip El Rumi
"Sedang dikumpulkan bukti-buktinya, seperti visum korban. Jika kuat kami akan melakukan upaya penangkapan paksa pelaku," katanya, Rabu (15/5/2019).
Menurut Eko Yuono dari Lembaga Pendamping Anak (LPA) Lampung Tengah, pihaknya terus melakukan pendampingan sampai korban merasa lebih baik.
"Kami memberi gambaran dan harapan yang masih bisa diraih di masa depannya kelak," kata dia.
Baca Juga: Lantang Saat Ceraikan Maia Estianty, Kini Ahmad Dhani Galau Sampai Ketakutan Ditinggal Mulan Jameela
Sambil memberi pendampingan, pihaknya juga turut melengkapi bukti seperti hasil visum korban yang direncanakan dilampirkan pada Kamis (16/5/2019).
"Intinya korban dan pelaku batal dinikahkan," terangnya.
Menurut pengakuan NP, hubungan suami istri mereka lakukan sebanyak dua kali selama mereka berpacaran.
Baca Juga: Lantang Saat Ceraikan Maia Estianty, Kini Ahmad Dhani Galau Sampai Ketakutan Ditinggal Mulan Jameela
"Awalnya di rumah teman dan yang berikutnya di rumah pelaku. Korban dan pelaku sama-sama masih duduk di bangku sekolah," katanya.
Source | : | GridHot.ID |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR