1. Status hak milik
Moms perlu menyadari status hak milik apartemen bila hendak membeli sebuah unit apartemen.
Ketika membeli apartemen, maka nantinya pembeli akan mendapatkan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS) atau strata title pada unit apartemennya saja.
Dengan kata lain, yang menjadi milik pembeli 100 persen adalah bangunan unit apartemen yang dibeli.
Sedangkan, fasilitas lain seperti kolam renang, parkir, fasilitas bermain anak, dan lain-lain, statusnya adalah milik bersama. Begitu juga untuk tanah di mana apartemen berdiri.
2. Status tanah
Status tanah untuk bangunan apartemen umumnya adalah Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Umumnya status apartemen adalah HGB yang memiliki jangka waktu tertentu. Misalnya, 30 tahun atau 50 tahun.
Saat HGB habis, maka semua penghuni rumah susun yang tergabung dalam Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) perlu memperpanjang.
Maka dari itu, pastikan sebelum membeli, Moms mengetahui persis status apartemen.
Jangan lupa, mintalah salinan buku tanah, surat ukur atas tanah bersama, dan gambar denah apartemen tersebut.
Baca Juga: Anak Mulai Belajar Berjalan? Ciptakan Rumah Aman Berikut ini!
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | Kompas.com,youtube.com |
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR