Menurut unggahan Facebook tersebut, kejadian terjadi pada sekitar pukul 12 malam.
Baca Juga: Selamat Tinggal Kulit Wajah Kering! Konsumsi 5 Makanan Ini Buat Awet Muda
Kebaran tersebut kemudian ditangani oleh tim pemadam kebarakaran dari Kabupaten Pekalongan sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Pada pagi harinya, Satreskim Polres Kota Pekalongan mendatangi lokasi kejadian dan melakukan pemeriksaan.
Polisi sempat mengira mobil milik Nurakhim yang baru berumur satu minggu tersebut mengalami konsleting sehingga terbakar.
Namun setelah pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan kejanggalan.
Terdapat beberapa kayu bakar pada bagian bawa mobil yang kemudian diduga menjadi penyebab kebakaran terjadi.
Kini pelaku pembakaran mobil tersebut dijerat pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.
Source | : | |
Penulis | : | Ine Yulita Sari |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR