Ini diungkap langsung oleh Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M. Rifai seperti dilansir dari tayangan Silet di kanal YouTube RCTI Infotainment (14/6/2019).
"Dilaporkan di Polsek Cidadap. Pelapor adalah suami dari terlapor pihak perempuan. Setelah olah TKP oleh Polsek, karena penanganan perempuan dan anak di Polres maka kita tarik ke Polres," ungkap AKBP M. Rifai.
AKBP M. Rifai pun membeberkan bahwa kasus ini baru bisa diketahui kelanjutannya jika hasil visum dari tubuh Ifan Seventeen dan Citra Monica telah dirilis pihak rumah sakit.
Baca Juga: ini 6 Bahaya Bila Bayi Sering Dicium, Jangan Lakukan Lagi Ya!
"Saat ini sedang dilakukan upaya untuk pemanggilan terhadap terlapor dan pelapor sedang kita periksa kembali kalau ada yang kurang. Kita masih menunggu hasil visum dari rumah sakit, dari situ kita akan mengambil langkah selanjutnya," sambungnya.
Ancaman hukuman kurungan pun siap menanti Ifan dan Citra jika terbukti melanggar pasal perzinahan yang dialamatkan kepada mereka.
Tak tanggung-tanggung, keduanya terancam dihukum maksimal 9 bulan penjara.
"Terlapornya 2 orang. Pasal yang dituduhkan 284. Ancaman hukumannya maksimal 9 bulan," kata AKBP M. Rifai lebih lanjut.
Baca Juga: Jangan Bertengkar di Depan Anak, Ini Risikonya di Masa Depan
Rayakan Ultah ke-10, Beautyhaul Berikan Diskon Hingga 90% dari Puluhan Brand Kecantikan di Beautyhaul Mart 2024
Source | : | Grid.id |
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR