Ketiga mucikari tersebut yakni Intan Permatasari Winindya alias Nindy, Endang Suhartini alias Siska, dan Tentri Novanta.
Tak hanya itu, tiga muncikari prostitusi online tersebut diharuskan membayar denda sebesar Rp5 juta.
Apabila tidak dibayar, maka penahanan tiga muncikari prostitusi online tersebut, akan ditambah selama satu bulan.
Hal tersebut karena mereka terbukti melanggar Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah mendistribusikan dokumen kesusilaan," terang Dwi Purwadi yang dilansir dari Tribunnews.com.
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Source | : | Tribunnews.com,tribunmadura.com |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR