Nakita.id - Kasus prostitusi online yang menyeret nama Vanessa Angel sempat ramai diperbincangkan.
Setelah beberapa bulan kasus tersebut bergulir di pengadilan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Vanessa Angel dengan hukuman 6 bulan penjara.
Melansir dari TribunMadura, tuntutan tersebut dilayangkan oleh JPU Sri Rahayu dan Nur Laila pada sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran konten asusila (prostitusi online) di Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca Juga: Sebelum Sakit, Begini Potret Agung Hercules Muda Hingga Terkuak Fakta Maksud Nama 'Hercules'
"Menuntut terdakwa Vanessa Angel dengan pidana selama 6 bulan," kata JPU Sri Rahayu, Senin, (17/6/2019).
Vanessa angel dianggap terbukti melanggar pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak tinggal diam, kuasa hukum Vanessa Angel yang diwakili oleh Abdul Malik akan mengajukan pembelaan pada, Kamis, 20 Juni 2019.
Pihaknya merasa tuntutan hukuman 6 bulan itu terlalu berat.
Baca Juga: Mbak You Bongkar Pria 'F' akan Jadi Kekasih Luna Maya, Pembaca Tarot: 'Tahun Depan Ada Pesta'
"Terlalu berat ya bagi kami, tapi itu adalah hak JPU. Banyak dari saksi-saksi yang tidak dihadirkan oleh kepolisian maupun JPU," terangnya.
Sebelum menjalani sidang, Vanessa Angel mengaku siap menghadapi tuntutan yang akan diterimanya.
Namun, ia tetap meminta doa di depan awak media.
Baca Juga: Bukan Orang Sembarangan, Limbad Ternyata Bergelar Profesor hingga Bisa Beberapa Bahasa
"Insya allah siap, doain aja," ucap Vanessa Angel singkat, Senin, (17/6/2019).
Tuntutan pada Vanessa Angel lebih berat satu bulan daripada hukuman yang diterima sang muncikari.
Dilansir dari tribunnews.com, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis tiga mucikari Vanessa Angel dengan hukuman lima bulan penjara.
Baca Juga: Gara-gara Macet, Seorang Pria Gunakan Mukena, Ternyata Ini Tujuannya yang Buat Geleng Kepala
Ketiga mucikari tersebut yakni Intan Permatasari Winindya alias Nindy, Endang Suhartini alias Siska, dan Tentri Novanta.
Tak hanya itu, tiga muncikari prostitusi online tersebut diharuskan membayar denda sebesar Rp5 juta.
Apabila tidak dibayar, maka penahanan tiga muncikari prostitusi online tersebut, akan ditambah selama satu bulan.
Hal tersebut karena mereka terbukti melanggar Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah mendistribusikan dokumen kesusilaan," terang Dwi Purwadi yang dilansir dari Tribunnews.com.
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Source | : | Tribunnews.com,tribunmadura.com |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR