Nakita.id - Kasus prostitusi online yang melibatkan artis cantik Vanessa Angel terus bergulir.
Setelah sidang putusan, Vanessa Angel pun divonis 5 bulan penjara.
Mengutip dari Kompas.com, Vanessa Angel divonis lima bulan penjara dalam kasus penyebaran konten asusila dalam sidang Vanessa Angel di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019).
Baca Juga: Menyayat Hati! Bocah Ini Memeluk Ayahnya yang Tewas Bersama di Sungai, Kisah di Baliknya Buat Haru
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 6 bulan penjara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dan Nur Laila dari Kejati Jatim menuntut Vanessa Angel dengan hukuman penjara selama enam bulan.
Vanessa Angel dianggap terbukti melanggar pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: WASPADA! BMKG Peringatkan Potensi Gelombang Tinggi hingga 6 Meter Bisa Terjang Wilayah Ini
Sebelum menjalani persidangan, ternyata Vanessa dikabarkan sempat sakit, hal itu diungkapkan oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Perempuan Kelas II A Surabaya, Dwi Enis Herawati.
Dwi menjelaskan jika Vanessa saat itu mengalami diare dan vertigo.
"Memang dua hari sebelumnya kena diare dan vertigo. Sepertinya (penyebab sakit) karena pola makan. Katanya kondisi perut belum makan tapi sudah minum kopi," ujarnya kepada TribunJatim.com, Rabu (26/6/2019).
Untungnya, saat menjalani persidangan, Vanessa sudah kembali pulih berkat penanganan medis di rutan.
"Vanessa datang ke poliklinik langsung dikasih obat sama tim medis Rutan Perempuan. Dan sekarang sudah sembuh," tandasnya.
Sebelumnya, Vanessa Angel yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya Milano telah mengajukan menolak dakwaan yang dilayangkan JPU.
Milano menjelaskan jika Vanessa Angel tak terbukti adanya unsur prostitusi atau transmisinya.
Baca Juga: Cekcok Soal Pola Asuh Anak dengan Ussy, Andhika Pratama: 'Kamu Terlalu Mendominasi'
Adapun inti dari pembelaan tersebut yaitu meminta Vanessa dibebaskan.
"Makanya kita tadi dalilkan bahwa mentransmisikan menurut UU 27 ayat 1 itu, baru bisa dipidana apabila bisa diakses oleh orang banyak atau ke publik. Dan tidak dengan akses yg seperti antar satu dengan satu orang yg lain, karena itu ranah privat. Apakah ranah privat bisa dipidana? Ya ini mesti dikaji ulang lah. Kita pasrah kok, tunggu aja putusan majelis, rencananya hari Rabu," terang Milano, Kamis, (20/6/2019).
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | Kompas.com,nakita,TribunJatim |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR