Nakita.id - Setelah melalui drama kasus prositusi online yang diduga menjeratnya, aktris Vanessa Angel kini bisa sedikit bernapas lega.
Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya baru saja menjatuhkan vonis kepada Vanessa Angel pada Rabu (26/6/2019).
Atas kasus pelanggaran UU ITE dan dugaan prostitusi online yang menjeratnya, akhirnya Vanessa Angel divonis 5 bulan hukuman penjara.
Baca Juga: Kisah Prostitusi Online Vanessa Angel akan Difilmkan Oleh Sang Muncikari, Ayah Vanessa Angkat Bicara
Vonis yang dijatuhkan ini nantinya dikurangi dengan masa penahanan yang telah Vanessa Angel jalani sejak 31 Januari 2019 lalu.
Melansir dari Surya.co.id, sesuai dengan isi nota pledoi, pada momen pembebasannya, Vanessa Angel minta pihak pengadilan untuk mengembalikan sejumlah uang dan aset pribadinya yang selama ini menjadi barang bukti.
Sehingga ini berarti Vanessa Angel akhirnya dinyatakan bebas oleh pihak Pengadilan Negeri Surabaya pada Sabtu (29/6/2019) mendatang.
Baca Juga: Rekaman CCTV Penggerebekan Vanessa Angel di Hotel Dihapus, Vanessa:
Vonis ini dijatuhkan lantaran Vanessa terbukti bersalah pada kasus pelanggaran UU ITE tentang penyebaran konten asusila.
Kendati demikian, vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari yang dituntut oleh jaksa sebelumnya yakni 6 bulan penjara.
"Terdakwa (terbukti) melakukan tindak pidana mendistribusikan/mentrasmisikan informasi elektronik dan yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," ujar Majelis Hakim Dwi Purwadi dalam persidangan yang digelar pada Rabu (26/6/2019) siang kemarin.
Atas bebasnya Vanessa Angel ini, pihak pengadilan pun memerintahkan jaksa untuk mengembalikan sejumlah barang bukti miliki terdakwa.
Pengembalian barang bukti ini adalah salah satu permintaan Vanessa Angel dan kuasa hukumnya saat sidang pembacaan nota pembelaan pada Kamis (20/6/2019) lalu.
Baca Juga: Lelah Diperlakukan Tak Jelas dan Merasa Dibohongi, Vanessa Angel Minta Dirinya Dibunuh
Sejumlah barang bukti tersebut adalah ponsel, dan uang tunai sebanyak Rp35 juta milik Vanessa Angel.
Mengetahui putrinya segera bebas dari jeratan hukum, sang ayah Doddy Sudrajat pun angkat bicara.
Baca Juga: Vanessa Angel Segera Bebas, Mbah Mijan Sempat Prediksi Hal Tak Terduga Ini
Doddy mengatakan ia siap menjemput putrinya bial sudah resmi bebas.
Kendati demikian, Doddy masih menunggu kabar dari Vanessa Angel apakah bisa dijemput atau tidak.
"Rencananya gitu saya sudah sms dan telepon ke Echa nanti saya dan mamanya siap jemput Echa, tapi echa bilang nanti dikabarin," kata Doddy Sudrajat saat dihubungi melalui Whatsapp, Kamis (27/6/2019), seperti yang kutip dari Tribunnews.
"Takutnya mungkin dia ada acara penjemputan bersama tim kuasa hukumnya," tambahnya.
Mengenai vonis yang diterima sang putri, Doddy Sudrajat pun tetap bersyukur.
Baca Juga: Selama ini Diam, Fairuz A Rafiq Menangis di Pelukan Suami:
"Kalau memang itu sudah keputusan hakim dan bisa bebas, ya saya dan keluarga besar sebagai orangtua mensyukuri saja atas vonis 5 bulan dan akan bebas," ungkap Doddy.
Tak hanya itu, Doddy juga memberi pesan pada sang putri untuk lebih berhati-hati.
"Semoga ini bisa menjadi pembelajaran hidup yang berharga untuk Echa, agar nanti ke depannya Echa bisa berhati-hati dalam melangkah bertindak dan memilih teman," tutup Doddy.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | tribunnews,Surya.co.id |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR