"Yang jadi tersangka Galih, Rey, dan Pablo. Mereka diduga melanggar pasal 27 ayat 1 ju Pasal 43 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 3 Ju Pasal 45 Ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE," ucapnya.
Lanjut Farhat, meski sudah berstatus tersangka, kliennya yakni Pablo dan Rey belum langsung ditahan. Hanya saja harus menjalani pemeriksaan 1x24 jam.
"Belum ditahan. Ikuti saja prosesnya untuk Pablo dan Rey," ujar Farhat Abbas.
Baca Juga: Awalnya Menggebu-gebu, Barbie Kumalasari Kini Ketakutan dan Menyerah:
Lain dari pihak Rey dan Pablo, pihak Galih Ginanjar justru belum angkat bicara terkait penetapan status tersangkanya.
Tersebar pula video Rey Utami dan Pablo Benua digelandang menggunakan mobil Polda Metro Jaya, setelah selesai pemeriksaan.
Baca Juga: Menganggap Kasus Ikan Asin Dibesar-besarkan, Barbie Kumalasari Jatuh Sakit
Akan tetapi, sebelumnya, Barbie Kumalasari bersama pengacaranya mengaku siap bila Galih memang ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu diungkapkan Barbie setelah diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (10/7/2019) lalu.
Baca Juga: Foto Bareng Mertua, Lihat Penampilan Mewah Syahrini Pakai Sepaket Fashion Item Harga Fantastis
Source | : | Instagram,Wartakotalive |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR